Dibaca: 137 kali Ditulis oleh edwin budi Jum'at, 27 Januari 2012 10:43
JAKARTA - Mantan Deputi Gubernur Senior (DGS) Bank Indonesia (BI) Miranda Swaray Goeltom resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap pemilihan DGS BI pada 2004.
Menanggapi status Miranda, kuasa hukum Nunun Nurbaetie, Ina Rahman, mengaku sangat bersyukur. "Intinya kami senang ya, kami bersyukur atas penetapan (status) Miranda dalam kasus cek pelawat ini," ujar Ina saat berbincang dengan okezone, Jumat (27/1/2012).
Ditambahkannya, penetapan status Miranda Goeltom diharapkan dapat membuka tabir kasus ini agar semakin terang dan dapat secepatnya dituntaskan.
"Alhamdulillah, Tuhan tidak tidur. Siapapun yang menjadi tersangka baru dalam kasus travel cek ini adalah kewenangan KPK," tuturnya.
Dia berharap penyidik KPK dapat bekerja profesional dalam menangani kasus ini tanpa ada tekanan maupun intervensi dari pihak manapun.
"Kami berharap proses hukum terhadap klien kami cepat selesai dan KPK dapat bersikap secara profesional dan proporsional terhadap kasus ini," pungkasnya.
Seperti diberitakan, KPK telah menetapkan Miranda Swaray Goeltom sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pemilihan DGS pada Kamis 27 Januari kemarin. Peran Miranda diduga membantu atau turut serta dalam perbutan NN dalam kasus TC kepada anggota DPR dalam pemilihan. Meski telah menyandang status tersangka, Miranda belum ditahan.
Atas perbuatan tersebut, Miranda bisa dijerat dengan pasal 5 ayat 1 huruf B Jo pasal 55 ayat 2 dan atau pasal 56 KUHP. Penetapan tersangka Miranda merujuk pada dua alat bukti yang cukup. Sedangkan untuk alat bukti adalah kewenangan penyidikan sehingga tidak bisa disampaikan kepada publik.
Sumber : okezone.com
| < sebelumnya | selanjutnya > |
|---|




kalau denger angie apa dia gk takut sama mendiang swaminya ya ....dan juga jd wakil rakyat jug..."
malu mendengar kesaksian orang yang katanya pinter,cantik dan terlebih wakil rakyat...kacau ka..."