Kamis, 23 Februari 2012
            Mobile

Terjemahkan

Browse this website in:

Kubu Nunun Puas Miranda Jadi Tersangka

Berita - Berita

Bookmark and Share

JAKARTA - Mantan Deputi Gubernur Senior (DGS) Bank Indonesia (BI) Miranda Swaray Goeltom resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap pemilihan DGS BI pada 2004.

Menanggapi status Miranda, kuasa hukum Nunun Nurbaetie, Ina Rahman, mengaku sangat bersyukur. "Intinya kami senang ya, kami bersyukur atas penetapan (status) Miranda dalam kasus cek pelawat ini," ujar Ina saat berbincang dengan okezone, Jumat (27/1/2012).

Ditambahkannya, penetapan status Miranda Goeltom diharapkan dapat membuka tabir kasus ini agar semakin terang dan dapat secepatnya dituntaskan.

"Alhamdulillah, Tuhan tidak tidur. Siapapun yang menjadi tersangka baru dalam kasus travel cek ini adalah kewenangan KPK," tuturnya.

Dia berharap penyidik KPK dapat bekerja profesional dalam menangani kasus ini tanpa ada tekanan maupun intervensi dari pihak manapun.

"Kami berharap proses hukum terhadap klien kami cepat selesai dan KPK dapat bersikap secara profesional dan proporsional terhadap kasus ini," pungkasnya.

Seperti diberitakan, KPK telah menetapkan Miranda Swaray Goeltom sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pemilihan DGS pada Kamis 27 Januari kemarin. Peran Miranda diduga membantu atau turut serta dalam perbutan NN dalam kasus TC kepada anggota DPR dalam pemilihan. Meski telah menyandang status tersangka, Miranda belum ditahan.

Atas perbuatan tersebut, Miranda bisa dijerat dengan pasal 5 ayat 1 huruf B Jo pasal 55 ayat 2 dan atau pasal 56 KUHP. Penetapan tersangka Miranda merujuk pada dua alat bukti yang cukup. Sedangkan untuk alat bukti adalah kewenangan penyidikan sehingga tidak bisa disampaikan kepada publik.

Sumber : okezone.com


Info TerkiniTerpopulerLain - lain

Tulis komentar


Kode Keamanan
Refresh

JAJAK PENDAPAT

Kasus Yang Menimpa Susno Duadji Penuh Rekayasa, Bagaimana Pendapat Anda?

SD TWITTER

Follow us on Twitter

SINDIKASI RSS

KOMENTAR BARU

PENGUNJUNG

Kami ada 115 tamu online
Mobile