Senin, 21 Mei 2012
            Mobile

Terjemahkan

Browse this website in:

Kuasa Hukum: Vonis Tini Tak Adil

Berita - Berita

Bookmark and Share

JAKARTA - Hukuman penjara selama dua tahun dan denda Rp 50 juta yang dijatuhkan terhadap tedakwa kasus Mafia Pajak, AKP Sri Sumartini alias Tini, dinilai tidak adil. Pasalnya, tidak ada satu bukti pun yang mengarahkan Tini, menikmati uang suap berkali-kali seperti yang disebut hakim.

"Hukuman Sri Sumartini tidak adil karena terdakwa hanya selaku administrasi. Dan itu terbukti di pengadilan tidak ada satu bukti pun (yang mengarah pada tindakan penerimaan uang)," ujar kuasa hukum Sri Sumartini, Bambang Hartono, Rabu (6/10/2010), usai putusan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Menurut dia, bukti penerimaan uang suap yang dinyatakan hakim hanya berdasarkan cerita-cerita dari terdakwa lain, yakni Haposan Hutagalung dan Kompol Arafat.

Menanggapi putusan tersebut, Bambang mengaku masih akan berkoordinasi dengan terdakwa perihal tanggapan akan vonis hakim tersebut. "Kita koordinasi dengan terdakwa apa dia akan banding atau tidak. Masih pikir-pikir," ujarnya.


Sementara itu, Sri Sumartini seusai pembacaan putusan lebih memilih bungkam seribu bahasa. Ia lebih memilih menemui kedua anaknya yang langsung menangis begitu dipeluk sang ibunda. Tak kuasa menahan emosi, tangis Sri Sumartini beserta kedua anaknya pun seketika pecah di depan ruang persidangan. Satu anak Sri Sumartini, Anggi (20), sempat pingsan akibat tak kuasa menahan kesedihannya akibat vonis yang diterima ibunya tersebut.


Di dalam sidang putusan tersebut, majelis hakim menilai terdakwa terbukti menerima suap berkali-kali selama mengangani kasus korupsi, pencucian uang, dan penggelapan yang menjerat Gayus tahun 2009.


Pertama, Tini terbukti menerima uang Rp 1,5 juta dari Roberto Santonius. Kedua, Tini terbukti menerima Rp 10 juta dalam dua tahap dari Arafat. Ketiga, Tini menerima uang Rp 1,5 juta dari Haposan. Terakhir, Tini terbukti menerima dua sampai tiga lembar uang pecahan 100 dollar AS dari atasannya, Kompol Arafat.


Sumber: Kompas



Info TerkiniTerpopulerLain - lain

Komentar 

 
0 #1 RE: Kuasa Hukum: Vonis Tini Tak Adilanti polisi 07-10-2010, 09:37
tin..!..jangan khawatir,.. angie aku yg jaga..!..loe tenang2x aja di penjara..ya
Balas tanggapan
 
 
0 #2 Edmond IlyasJohar 07-10-2010, 23:58
Kemana Edmond Ilyas, Raja Erizman, Pambudi Pamungkas??? Makbul Padmanegara juga kemana ya. Mengapa mereka tetap bebas??????....
Balas tanggapan
 

Tulis komentar


Kode Keamanan
Refresh

JAJAK PENDAPAT

Kasus Yang Menimpa Susno Duadji Penuh Rekayasa, Bagaimana Pendapat Anda?

SD TWITTER

Follow us on Twitter

SINDIKASI RSS

KOMENTAR BARU

PENGUNJUNG

Kami ada 91 tamu online
Mobile