Dibaca: 501 kali Ditulis oleh Amahl S Azwar Jum'at, 19 Agustus 2011 07:12
JAKARTA,Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan para pejabat untuk mengikuti aturan saat mengunjungi tersangka kasus digaan suap proyek Wisma Atlet SEA Games, Muhammad Nazaruddin di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
"KPK menegaskan kepada siapa pun agar tetap menaati peraturan yang berlaku. Berilah contoh kepada masyarakat. Seorang pejabat tidak bisa semena-mena, harus selalu taat pada aturan," ujar Wakil Ketua KPK Bibit Bibit Samad Rianto dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (18/8).
Menurut Bibit, pihak-pihak yang berhak mengunjungi tersangka di dalam tahanan adalah dokter pribadi (sesuai dengan Pasal 58 KUHAP), pihak keluarga guna mendapatkan jaminan penangguhan penahanan (Pasal 60 KUHAP), sanak keluarga untuk kepentingan kekeluargaan, dan rohaniawan.
Sebelumnya, beberapa anggota Komisi III DPR menemani keluarga Nazaruddin dan pengacara OC Kaligis menjenguk Nazaruddin di Rutan Mako Brimob pada Senin (15/8).
Beberapa pimpinan Komisi III yang hadir antara lain wakil Ketua Komisi III Aziz Syamsuddin dan Fahri Hamzah, Nudirman Munir, Herman Herry, dan Ahmad Yani.
Khusus untuk Aziz, Nazaruddin sempat meminta waktu untuk bicara empat mata. Aziz sendiri mengaku pembicaraan antara dirinya dengan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu tidak bisa disampaikan ke publik.
Dalam kesempatan itu, Bibit juga mengingatkan KPK menempatkan petugas untuk mengawasi kamar hunian Nazaruddin di Rutan Mako Brimob. "Kami juga ada petugas di Rutan Mako Brimob yang menjaga, jadi kita kontrol," tegas Bibit.
Sumber:mediaindonesia.com
| < sebelumnya | selanjutnya > |
|---|




Hanya orang-orang yang berjiwa jeleklah yang sering mengeluarkan kata-kata jelek"
malu mendengar kesaksian orang yang katanya pinter,cantik dan terlebih wakil rakyat...kacau ka..."