Senin, 21 Mei 2012
            Mobile

Terjemahkan

Browse this website in:

KPK Bisa Buka Si Pemberi Suap Gayus

Berita - Berita

Bookmark and Share

JAKARTA - Desakan berbagai pihak agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil alih proses hukum terdakwa mafia pajak Gayus Tambunan semakin besar. Tak terkecuali dari Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD.

Menurut Mahfud, KPK dapat mengambil alih kasus Gayus Tambunan yang belum sama sekali pernah ditangani oleh siapapun dan berhubungan dengan pemberi suap.

"KPK bisa menangani Gayus dalam kasus yang belum ditangani siapapun. Dan itu lebih big fish, lebih besar. Yaitu kasus Gayus menerima suap," ujar Mahfud saat ditemui di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (23/11/2010).

Saat ini, lanjut Mahfud, ada dua kasus Gayus yang mencuat ke publik. Pertama, yang sedang berlangsung di pengadilan tentang pembelokan kasus korupsi dan pencucian uang menjadi kasus penggelapan sehingga dibebaskan karena dia menyuap hakim, jaksa, dan polisi.

Kedua, kasus suap yang melibatkan Karutan Brimob Kompol Iwan Siswanto untuk 'plesiran' ke Bali dan itu sudah ditangani polisi. Sementara untuk kasus yang dikategorikan 'big fish' dan terkait Gayus menerima suap, harus KPK yang menangani sehingga pelaku dapat dihukum berat.

"Tapi yang 'big fish' ini biar ditangani KPK. Kalau KPK nanti yang tangani, jaksanya sendiri, pengadilannya tipikor. Dan bisa berat hukumannya," jelasnya.

Lebih jauh Mahfud mengatakan bahwa KPK tidak perlu lagi meminta izin kepada Polri untuk kemudian mengambil alih perkara Gayus Tambunan.

"Langsung saja KPK ambil alih yang belum ditangani polisi dan jaksa. Bisa kok, loh, nyatanya selama ini KPK ambil sendiri soal Gubernur, tidak perlu koordinasi, kalau sudah tau, ambil," jelasnya.

Mantan Menteri Pertahanan era Presiden Abdurahman Wahid tersebut menjelaskan pentingnya KPK mengambil perkara Gayus yang belum ditangani lembaga penegak hukum manapun lantaran dalam persidangan terungkap beberapa perusahaan yang memberikan sejumlah dana ke Gayus terkait kasus pajak.

"Dia sudah membuat pengakuan di depan Satgas Pemberantasan Mafia Hukum. Sudah ngaku, dari ini sekian, dari ini sekian. Yang kedua, pengakuan itu dinyatakan kembali oleh Gayus di depan persidangan, kan sudah bukti kuat itu. Diperkuat dengan pernyataan Adnan Buyung Nasution, diperkuat lagi dengan Mas Achmad Santosa di persidangan," tandasnya.


Sumber: Tribunnews.com



Info TerkiniTerpopulerLain - lain

Tulis komentar


Kode Keamanan
Refresh

JAJAK PENDAPAT

Kasus Yang Menimpa Susno Duadji Penuh Rekayasa, Bagaimana Pendapat Anda?

SD TWITTER

Follow us on Twitter

SINDIKASI RSS

KOMENTAR BARU

PENGUNJUNG

Kami ada 88 tamu online
Mobile