Senin, 21 Mei 2012
            Mobile

Terjemahkan

Browse this website in:

KPK Bantah Sengaja Gantungkan Pengumuman Tersangka Baru

Berita - Berita

Bookmark and Share

JAKARTA-- Komisi Pemberantasan Korupsi membantah tudingan bahwa lembaga pemburu koruptor itu sengaja menggantungkan pengumuman nama tersangka baru kasus suap wisma atlet SEA Games XXVI Palembang, Sumatra Selatan.

Menurut Wakil Ketua KPK Mochammad Jasin, lembaga antisuap itu akan segera mengumumkan tersangka baru kasus

"Kalau Bapak Ketua KPK (Busyro Muqoddas) sudah menyampaikan seperti itu, tentu ada konsekuensinya. Konsekuensinya tentu saja untuk segera diumumkan. Itu saja harapan kita, dari pimpinan yang lain juga seperti itu," ujar Jasin, saat ditemui di kantor KPK, Senin (14/11) di Jakarta.

Seperti diketahui, Ketua KPK Busyro Muqoddas dalam beberapa kesempatan mengatakan lembaga ad hoc itu menemukan indikasi tersangka baru kasus suap wisma atlet. Busyro mengemukakan calon tersangka baru kasus suap terhadap Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga (Sesmenpora) Wafid Muharram itu berasal dari kalangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat.

Dalam menanggapi itu, Jasin membantah anggapan bahwa lembaga antisuap itu bermain-main wacana. Ia juga menepis tudingan dari partai-partai seperti Partai Demokrat dan PDI-Perjuangan yang menilai tingkah KPK merugikan citra partai politik.

Menurut Jasin, KPK tidak pernah merujuk ke partai tertentu di dalam menyebut calon tersangka baru kasus wsima atlet.

"Kita kan tidak menunjuk ke partai tertentu. Yang disampaikan Pak Busyro dan saya masih umum," sambung dia.

Lebih jauh, Jasin mengamini pernyataan Busyro bahwa calon tersangka baru untuk kasus wisma atlet berasal dari kalangan anggota DPR. Akan tetapi, Jasin mengaku belum bisa menyebutkan inisial dari anggota DPR tersebut.

Ia hanya meminta wartawan bersabar sembari menunggu lembaga antisuap itu menetapkan tersangka baru dalam kasus tersebut.

KPK sebelumnya telah memeriksa dua anggota Komisi X DPR membidangi olahraga, Angelina Sondakh (fraksi Partai Demokrat) dan I Wayan Koster (fraksi PDI-Perjuangan) sebagai saksi untuk tersangka Muhammad Nazaruddin. Beberapa anggota DPR yang pernah dipanggil antara lain anggota Komisi III DPR membidangi hukum, Muhammad Nasir (fraksi Partai Demokrat) yang juga saudara Nazaruddin dan Wakil Ketua Badan Anggaran DPR Mirwan Amir (fraksi Partai Demokrat).

Akan tetapi, Jasin tidak mengonfirmasi apakah nama-nama yang pernah dipanggil KPK sebagai saksi itu akan menjadi calon tersangka baru dalam kasus Nazaruddin.

"Bisa iya, bisa tidak. kita lihat saja," tukas dia.

Pernyataan Jasin senada dengan Wakil Ketua KPK Haryono Umar yang ditemui sebelumnya. Haryono menegaskan KPK tidak begitu saja menyebut seseorang sebagai tersangka tanpa kerja sama dan alat bukti yang cukup.
Sumber:mediaindonesia.com


Info TerkiniTerpopulerLain - lain

Tulis komentar


Kode Keamanan
Refresh

JAJAK PENDAPAT

Kasus Yang Menimpa Susno Duadji Penuh Rekayasa, Bagaimana Pendapat Anda?

SD TWITTER

Follow us on Twitter

SINDIKASI RSS

KOMENTAR BARU

PENGUNJUNG

Kami ada 85 tamu online
Mobile