Dibaca: 702 kali Ditulis oleh Ita Lismawati F. Malau, Fadila Fikriani Armadita Senin, 25 Oktober 2010 18:21
Kejaksaan akhirnya mengambil sikap atas putusan Mahkamah Agung dalam perkara praperadilan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) atas perkara dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah. Kejaksaan akan terbitkan deponir atau mengesampingkan perkara.
"Kalau sikap sudah. [Kami] ambil deponeering," kata Jaksa Agung Muda (JAM) Tindak Pidana Khusus, M Amari, di Kejaksaan Agung, Senin 25 Oktober 2010.
Dengan demikian, Kejaksaan tidak akan melimpahkan perkara dugaan penyalahgunaan kewenangan dan pemerasan dengan tersangka Bibit-Chandra ke pengadilan.
Kejaksaan juga membentuk tim evaluasi dan pengkajian putusan Mahkamah Agung itu yang diketuai oleh Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Andi Nirwanto. "Seminggu ini kami pelajari," kata mantan Jaksa Agung Muda Intelejen ini.
Sikap ini menjawab teka-teki langkah hukum apa yang akan diambil Kejaksaan setelah Mahkamah Agung (MA) menyatakan tak menerima Peninjauan Kembali (PK) SKPP yang diajukan Kejaksaan. Artinya, putusan yang berlaku tetap Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang menyatakan SKPP itu tak sah sehingga perkara Bibit-Chandra harus dilanjutkan ke pengadilan, tidak boleh dihentikan.
Putusan MA ini secara tidak langsung kembali memenangkan penggugat SKPP, Anggodo Widjojo.
Sumber: Vivanews
| < sebelumnya | selanjutnya > |
|---|




Hanya orang-orang yang berjiwa jeleklah yang sering mengeluarkan kata-kata jelek"
malu mendengar kesaksian orang yang katanya pinter,cantik dan terlebih wakil rakyat...kacau ka..."