Senin, 21 Mei 2012
            Mobile

Terjemahkan

Browse this website in:

Kejakgung Buru Staf Tersangka Korupsi Proyek Kemen PU

Berita - Berita

Bookmark and Share

JAKARTA - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus memburu staf tersangka kasus korupsi proyek Kementerian Pekerjaan Umum, Dr.Giovanni Gandolvi. Tersangka bernama Rina tersebut diduga turut terlibat kasus yang hingga saat ini merugikan negara senilai Rp 6,5 Miliar.

Direktur Penyidikan pada Jampidsus, Jasman Panjaitan, mengaku sudah mengeluarkan surat penangkapan atas nama calon tersangka ini. "Dia staf bekerja di C.lotti. Dia secara bersama-sama dengan G memudahkan perbuatan ini. Akan tetapi belum kita temukan," ungkapnya di Gedung Bundar, Kejakgung, Jakarta, Jumat (20/5).

Untuk keterlibatan dari pihak Kementerian Pekerjaan Umum, hingga sekarang Kejaksaan Agung baru menetapkan dua pejabat pembuat komitmen sebagai tersangka. Dua pejabat tersebut, yakni Ir. Sumudi Katono dan Ir. Bambang Turyono dituduh karena menyetujui tindakan korupsi Giovanni.

Jasman mengaku belum melihat adanya keterlibatan atasan pejabat tersebut dalam kasus ini. "Sampai saat ini baru meminta pertanggungjawaban pembuat komitemen. Karena sesuai keppres, mereka yang paling bertanggung jawab secara adminitrasi," ungkap Jasman.

Meski demikian, mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah ini menjelaskan tidak menutup kemungkinan adanya pengembangan kepada pejabat teras di Kementerian PU apabila terdapat bukti yang kuat.


Sumber: Republika.co.id


Info TerkiniTerpopulerLain - lain

Tulis komentar


Kode Keamanan
Refresh

JAJAK PENDAPAT

Kasus Yang Menimpa Susno Duadji Penuh Rekayasa, Bagaimana Pendapat Anda?

SD TWITTER

Follow us on Twitter

SINDIKASI RSS

KOMENTAR BARU

PENGUNJUNG

Kami ada 81 tamu online
Mobile