Dibaca: 772 kali Ditulis oleh A.Syalaby Ichsan Jum'at, 20 Mei 2011 14:17
JAKARTA - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus memburu staf tersangka kasus korupsi proyek Kementerian Pekerjaan Umum, Dr.Giovanni Gandolvi. Tersangka bernama Rina tersebut diduga turut terlibat kasus yang hingga saat ini merugikan negara senilai Rp 6,5 Miliar.
Direktur Penyidikan pada Jampidsus, Jasman Panjaitan, mengaku sudah mengeluarkan surat penangkapan atas nama calon tersangka ini. "Dia staf bekerja di C.lotti. Dia secara bersama-sama dengan G memudahkan perbuatan ini. Akan tetapi belum kita temukan," ungkapnya di Gedung Bundar, Kejakgung, Jakarta, Jumat (20/5).
Untuk keterlibatan dari pihak Kementerian Pekerjaan Umum, hingga sekarang Kejaksaan Agung baru menetapkan dua pejabat pembuat komitmen sebagai tersangka. Dua pejabat tersebut, yakni Ir. Sumudi Katono dan Ir. Bambang Turyono dituduh karena menyetujui tindakan korupsi Giovanni.
Jasman mengaku belum melihat adanya keterlibatan atasan pejabat tersebut dalam kasus ini. "Sampai saat ini baru meminta pertanggungjawaban pembuat komitemen. Karena sesuai keppres, mereka yang paling bertanggung jawab secara adminitrasi," ungkap Jasman.
Meski demikian, mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah ini menjelaskan tidak menutup kemungkinan adanya pengembangan kepada pejabat teras di Kementerian PU apabila terdapat bukti yang kuat.
Sumber: Republika.co.id
| < sebelumnya | selanjutnya > |
|---|




Hanya orang-orang yang berjiwa jeleklah yang sering mengeluarkan kata-kata jelek"
malu mendengar kesaksian orang yang katanya pinter,cantik dan terlebih wakil rakyat...kacau ka..."