Dibaca: 1320 kali Ditulis oleh Frida Astuti Rabu, 06 Oktober 2010 20:03
Kapolri Jenderal Bambang Hendarso Danuri marah kepada Mantan Kabareskrim Komjen Susno Duadji karena telah membongkar praktik mafia hukum di tubuh Polri.
Kemarahan itu terlihat saat Susno ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap PT Salma Arowana Lestari dan kasus penggelapan dana pengamanan pemilihan gubernur Jawa Barat pada 2008 lalu.
"Karena kemarahan Kapolri itulah pihak Kepolisian mencari-cari kesalahan terdakwa (Susno Duadji)," ungkap kuasa hukum Susno Duadji, Henry Yosodiningrat saat membacakan nota eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Rabu, 6/10).
Selain ditetapkan sebagai tersangka, dalam eksepsi setebal 51 Halaman itu, Susno juga membeberkan kezoliman yang ia terima dari institusinya pasca membongkar praktik mafia hukum itu. Kezoliman pertama, lanjut Henry, secara mendadak seluruh fasilitas yang melekat pada Susno ditarik dan Susno dicekal saat hendak pergi ke Singapura untuk cek-up kesehatan.
"Kezoliman kedua, beberapa oknum petinggi Polri yang sakit hati terhadap terdakwa bersama-sama dengan Sjahril Djohan melakukan kriminalisasi dengan merekayasa kasus seolah-olah terdakwa terlibat dalam kasus Arowana,"tegas Henry.
Sumber: Rakyatmerdeka
| < sebelumnya | selanjutnya > |
|---|




Hanya orang-orang yang berjiwa jeleklah yang sering mengeluarkan kata-kata jelek"
malu mendengar kesaksian orang yang katanya pinter,cantik dan terlebih wakil rakyat...kacau ka..."