Dibaca: 509 kali Ditulis oleh Nurulia Juwita Sari Jum'at, 09 September 2011 09:02
JAKARTA,Rancangan Undang-Undang Penyelenggara Pemilu akhirnya tidak memuat larangan bagi anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) menduduki jabatan publik, lima tahun sesudah lepas dari jabatan sebagai komisioner KPU.
Hal ini membuat jabatan komisioner KPU berpotensi menjadi jembatan politik.
"Itu tidak bisa kami lakukan, karena dianggap melanggar hak-haknya," ujar Ketua Komisi II DPR Chairuman Harahap, ditemui usai rapat panitia kerja (panja) RUU Penyelenggara Pemilu, Kamis (8/9).
Fraksi Partai Golkar, kata dia, sebenarnya ingin larangan tersebut dicantumkan.
Karena pihaknya khawatir jabatan komisioner KPU akan dimanfaatkan bagi orang-orang tertentu, untuk menjadi batu loncatan mendapatkan posisi lain yang lebih strategis.
"Keinginan kami sebenarnya jangan menduduki jabatan publik selama lima tahun. Jangan KPU ini dibuat menjadi jembatan politik. Tetapi mau bilang apa, inilah hasil pembicaraan dan pemikiran bersama. Ini hasil maksimum yang kami capai,” tukasnya.
Sumber:Mediaindonesia.com
| < sebelumnya | selanjutnya > |
|---|




Hanya orang-orang yang berjiwa jeleklah yang sering mengeluarkan kata-kata jelek"
malu mendengar kesaksian orang yang katanya pinter,cantik dan terlebih wakil rakyat...kacau ka..."