Senin, 21 Mei 2012
            Mobile

Terjemahkan

Browse this website in:

Jabatan Komisioner KPU Berpotensi Jadi Jembatan Politik

Berita - Berita

Bookmark and Share

JAKARTA,Rancangan Undang-Undang Penyelenggara Pemilu akhirnya tidak memuat larangan bagi anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) menduduki jabatan publik, lima tahun sesudah lepas dari jabatan sebagai komisioner KPU.

Hal ini membuat jabatan komisioner KPU berpotensi menjadi jembatan politik.

"Itu tidak bisa kami lakukan, karena dianggap melanggar hak-haknya," ujar Ketua Komisi II DPR Chairuman Harahap, ditemui usai rapat panitia kerja (panja) RUU Penyelenggara Pemilu, Kamis (8/9).

Fraksi Partai Golkar, kata dia, sebenarnya ingin larangan tersebut dicantumkan.

Karena pihaknya khawatir jabatan komisioner KPU akan dimanfaatkan bagi orang-orang tertentu, untuk menjadi batu loncatan mendapatkan posisi lain yang lebih strategis.

"Keinginan kami sebenarnya jangan menduduki jabatan publik selama lima tahun. Jangan KPU ini dibuat menjadi jembatan politik. Tetapi mau bilang apa, inilah hasil pembicaraan dan pemikiran bersama. Ini hasil maksimum yang kami capai,” tukasnya.

Sumber:Mediaindonesia.com


Info TerkiniTerpopulerLain - lain

Tulis komentar


Kode Keamanan
Refresh

JAJAK PENDAPAT

Kasus Yang Menimpa Susno Duadji Penuh Rekayasa, Bagaimana Pendapat Anda?

SD TWITTER

Follow us on Twitter

SINDIKASI RSS

KOMENTAR BARU

PENGUNJUNG

Kami ada 77 tamu online
Mobile