Dibaca: 516 kali Ditulis oleh K. Yudha Wirakusuma Senin, 01 Agustus 2011 16:45
JAKARTA- Keluhan Jaksa Agung terkait kasus dugaan korupsi sembilan kepala daerah sudah didengar presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Juru Bicara Kepresidenan Julian Aldrin Pasha mengatakan Presiden belum dapat memberi izin karena surat permohonannya belum sampai di meja Presiden.
"Untuk izin pemeriksaan kepala daerah. Lebih dari 150 orang yang telah dikeluarkan izinnya dari Presiden SBY untuk diproses secara umum. Bila diberitakan ada sembilan nama yang belum diproses saya kira itu nanti kita lihat berkasnya ada dimana. Jika belum sampai di meja presiden itu nanti dilihat, (mungkin) dipelajari oleh Sekretaris Kabinet atau Menteri Sekretaris Negara," kata Julian saat ditemui di Gedung Bina Graha, Jalan Veteran, Jakarta Pusat, Senin (1/8/2011).
Untuk diketahui, Kejaksaan Agung menetapkan Sembilan tersangka kepala daerah dalam kasus korupsi. Mereka terdiri atas dua gubernur dan tujuh bupati/walikota yaitu Kepala daerah Bupati Ogan Komering Ulu Selatan Muhtaddin Sera'I, Bupati Batang Jawa Tengah Bambang Bintoro, dan Bupati Bulungan Budiman Arifin.
Tersangka lainnya adalah Wali Kota Medan Rahudman Harahap, Bupati Kolaka Buhari Matta, Gubernur Kalimantan Timur Awang Farouk Ishak, Gubernur Kalimantan Selatan Rudi Arifin, Wakil Bupati Purwakarta Dudung B Supari, dan Bupati Kepulauan Mentawai Edison Seleleobaja.
Menyikapi hal itu, Julian menegaskan bahwa pihaknya akan mengklarifikasi terkait keterlambatan surat izin untuk sembilan kepala daerah itu. "Jadi tentu mungkin ada hal-hal lain yang sifatnya administratif," imbuhnya.
Julian berjanji akan segera memproses surat izin tersebut, agar Kejaksaan Agung bisa segera bekerja melakukan pemeriksaan terhadap mereka. "Bilamana itu telah sampai di meja presiden dipastikan tidak akan lebih dari dua hari berkas tersebut sudah dikembalikan dan sampai ke pihak yang memang membutuhkan izin Presiden kalau itu sudah sampai di meja presiden," tegas Julian.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, proses pengusutan sembilan kepala daerah yang diduga terlibat kasus dugaan korupsi mandeg. Dikatakan oleh Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Andi Nirwanto, Kejakasaan Agung belum dapat memeriksa mereka karena terganjal izin Presiden.
Sumber:okezone.com
| < sebelumnya | selanjutnya > |
|---|




Hanya orang-orang yang berjiwa jeleklah yang sering mengeluarkan kata-kata jelek"
malu mendengar kesaksian orang yang katanya pinter,cantik dan terlebih wakil rakyat...kacau ka..."