Senin, 21 Mei 2012
            Mobile

Terjemahkan

Browse this website in:

Haposan Akan Laporkan JPU ke Jamwas Kejagung

Berita - Berita

Bookmark and Share

JAKARTA - Tidak puas dengan tuntutan pidana penjara 15 tahun, terdakwa Haposan Hutagalung akan melaporkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) ke Jamwas Kejaksaan agung dan Komisi Kejaksaan.

Kubu Haposan berpendapat, uraian JPU yang menyebutkan bahwa terdakwa Haposan mengatur dan membuat perjanjian kerjasama fiktif sebagai dasar dakwaan dan tuntutan, tidak ada bukti materiil aslinya.

"oleh karenanya klien kami Haposan Hutagalung akan melaporkan JPU tersebut ke Jamwas Kejaksaan Agung dan Komisi Kejaksaan untuk diperiksa, karena mengungkapkan suatu keterangan di persidangan tidak sesuai dengan faktanya, dan memaksakan suatu perkara ke persidangan tanpa didasari bukti asli yang merupakan dasar dakwaan," kata Kordinator Tim Pembela Haposan, Jhon Panggabean dalam rilisnya, di Jakarta, Selasa (4/1).

Lebih lanjut Jhon menyebutkan bahwa dalam fakta persidangan, pembuat perjanjian kerjasama fiktif itu adalah Lambertus Palang Ama atas permintaan Andi Kosasih, sedangkan kwitansi dibuat oleh Gayus sendiri. Hal ini berdasarkan keterangan Lambertus maupun keterangan Gayus, bahkan Lambertus menyebutkan terdakwa Haposan tidak mengetahui perjanjian itu.


Tim kuasa hukum Haposan menilai JPU tidak jujur dalam tuntutannya, dan terkesan tidak professional dalam menguraikan tuntutannya sesuai fakta persidangan untuk membuktikan dakwaan itu. "Dakwaan dan tuntutan JPU itu tidak didasarkan pada bukti bahkan memanipulir fakta," ujar Jhon.


Begitu juga dengan dakwaan kedua, tentang pemberian janji dan hadiah atau memberikan sesuatu baik kepada Penyidik Arafat maupun Sri Sumartini.


"Namun anehnya kok JPU bisa-bisanya menyimpulkan adanya pemberian uang, nyatanya di persidangan Haposan, saksi Sri Sumartini dan Arafat sama sekali tidak pernah menerima sesuatu dari Terdakwa Haposan, begitu juga pengakuan terdakwa tidak pernah memberikan sesuatu kepada penyidik," tutup Jhon.


Haposan, selain dituntut hukuman penjara 15 tahun juga dituntut denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.


Sumber: Liputan6.com



Info TerkiniTerpopulerLain - lain

Tulis komentar


Kode Keamanan
Refresh

JAJAK PENDAPAT

Kasus Yang Menimpa Susno Duadji Penuh Rekayasa, Bagaimana Pendapat Anda?

SD TWITTER

Follow us on Twitter

SINDIKASI RSS

KOMENTAR BARU

PENGUNJUNG

Kami ada 83 tamu online
Mobile