Dibaca: 875 kali Ditulis oleh K. Yudha Wirakusuma Selasa, 02 November 2010 12:03
JAKARTA - Anggota Badan Pekerja Indonesian Corruption Watch (ICW) Emerson Juntho menilai sikap delapan tersangka kasus dugaan suap usai pemilihan Deputi Senior Gubernur Bank Indonesia (BI) pada 2004 yang mengajukan praperadilan terhadap proses penyidikan dan penuntutan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai adalah hal yang biasa.
“Ya ini hak warga negara melakukan praperadilan untuk gugutan atau upaya hukum. Ini biasa saja nggak ada yang istimewa,” katanya saat berbincang dengan okezone di ujung telepon, Senin (1/11/2010) malam.
Lebih lanjut koordinator Monitoring Peradilan ICW ini menambahkan belum melihat adanya upaya penggembosan terhadap KPK. “Yang jelas proses kasus dugaan suap usai pemilihan Deputi Senior Gubernur Bank Indonesia harus tetap berjalan dan harapan kami nggak ada proses bargainning dalam penyelesaian kasus tersebut,” tutupnya.
Seperti yang diketahui Kedelapan tersangka tersebut adalah anggota DPR periode 1999-2004 dari FPDIP, yakni Poltak Sitorus, Max Moein, Matheos Pormes, Jeffrey Tongas Lumban Batu, Soetanto Pranoto, Muhammad Iqbal, Ni Luh Mariani Tirtasari, dan Enggelina Pattiasina.
Mereka meminta Pengadilan Negeri Jakarta Pusat membatalkan penyidikan dan penuntutan KPK dalam kasus dugaan suap pemilihan Deputi Senior Gubernur BI karena dinilai tidak memiliki sejumlah bukti yang cukup.
Tak hanya itu saja, Enam tersangka dugaan kasus pemberian cek perjalanan dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia juga menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebesar Rp25 miliar.
Para penggugat KPK senilai Rp25 miliar adalah anggota DPR 1999-2004 dari FPDIP yakni Poltak Sitorus, Max Moein, Jeffrey Tongas Lumban Batu, Soetanto Pranoto, Muhammad Iqbal, dan Ni Luh Mariani Tirtasari.
Sumber: Okezone
| < sebelumnya | selanjutnya > |
|---|




Hanya orang-orang yang berjiwa jeleklah yang sering mengeluarkan kata-kata jelek"
malu mendengar kesaksian orang yang katanya pinter,cantik dan terlebih wakil rakyat...kacau ka..."