Dibaca: 766 kali Sabtu, 02 Juli 2011 08:52
Badan Anggaran DPR tahun ini memperoleh anggaran Dana Penguatan Infrastruktur Daerah (DPID) dari Menteri Keuangan sebesar Rp 7,7 triliun untuk 491 daerah kabupaten/kota.
Kemudian alat kelengkapan DPR yang biasa disebut Banggar itu melakukan pengurangan daerah penerima DPID sehingga menjadi 395 kabupaten/kota.
Dari 395 kabupaten/kota kemudian dilakukan simulasi perhitungan DPID ini Banggar memutuskan memberikan DPID pada 298 kabupaten/kota. Pengurangan-pengurangan itu dilakukan dengan alasan yang tidak jelas.
Hasil kajian Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) menyebutkan, dari 298 daerah ini ternyata Banggar memasukan 13 provinsi yang seharusnya tidak layak menerima DPID. Pada waktu simulasi perhitungan DPID digunakan kategori pemberian untuk kabupaten/kota. Tapi kemudian muncul kategori pemberian provinsi.
Padahal bila melihat ketentuan PMK (peraturan Menteri Keuangan) No. 61 tahun 2010 tentang Indeks Fiskal dan kemiskinan daerah tidak mengatur tentang IRFD (Indeks Ruang Fiskal daerah), dan IPPMD (Indeks persentase Penduduk miskin Daerah) untuk level provinsi. Maka dengan masuknya 13 provinsi sebagai penerima DPID ini patut dicurigai publik, karena terkesan dipaksakan mendapatkan jatah dari pemerintah kabupaten atau kota. Padahal yang mempunyai penduduk miskin itu bukan pemerintah provinsi, tetapi pemerintah kebupaten atau kota.
“Semestinya setelah dikurangi 13 provinsi penerima anggaran DPID hanya 285 kabupaten/kota. Kalau yang menerima DPID tetap 298 daerah berarti memasukan 13 provinsi itu. Artinya, ada ketidakadilan dalam pembagiannya,” kata Koordinator Advokasi dan Investigasi Fitra, Uchok Khadafi kepada Rakyat Merdeka, di Jakarta, kemarin.
Uchok mengungkapkan, setelah ditelusuri, ternyata alokasi DPID tidak dilaksanakan secara adil sesuai amanat pasal 18 A Ayat (2) UUD 1945.
Dia mencontohkan, daerah yang memiliki indeks kapasitas fiskal tinggi dan memiliki indeks kemiskinan rendah di bawah rata-rata nasional, seperti Kabupaten Dharmasraya, kota Lubuk Linggau, Kabupaten Halmahera Tengah, dan Kabupaten Wakatobi memperoleh alokasi DPID pada tahun anggaran 2011.
Sedangkan daerah yang memiliki indeks fiskal rendah dan indeks kemiskinan di atas rata-rata nasional seperti kabupaten Indragiri, kabupaten Sumenep, dan kabupaten Dairi, tidak memperoleh sama sekali alokasi anggaran DPID pada tahun anggaran 2011.
“Kebijakan penentuan pagu alokasi DPID oleh DPR, tanpa mempertimbangkan masukan dari pihak lain. Walaupun ada panduan untuk mengukur fiskal daerah dan indeks kemiskinan yang diatur PMK Nomor 61 Tahun 2010, tetapi DPR tidak memakainya. Sehingga terjadi pembagian alokasi yang tidak adil dan merata untuk setiap daerah,” ungkapnya.
Pria bertubuh tambun ini menegaskan, dana penyesuaian infrastruktur yang ditentukan DPR tidak memiliki kriteria, memerlukan dana pendamping, dan diadministrasikan dengan baik. Dana penyesuaian ini muncul sejak tahun 2008 dengan nomenklatur yang berbeda-beda dengan dana perimbangan lain yang memiliki formula dan diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah.
“Berbeda sekali bila dibandingkan dana penyesuaian dengan dana alokasi khusus (DAK). Di mana dana penyesuaian dengan DAK ini ditentukan dari kementerian/lembaga yang sebelumnya harus mendapat persetujuan dari komisi- komisi DPR, untuk kemudian bisa merealisasi ke daerah,” terangnya.
Dengan demikian, lanjut Uchok, Banggar DPR sudah mengambil alih fungsi pemerintah yang melakukan penentuan jumlah daerah, dan besaran alokasi atas dana penyesuaian, seperti DPID.
Pemerintah yang telah mengusulkan kriteria dan usulan yang hanya dijadikan sebagai bahan acuan, namun diabaikan begitu saja oleh Banggar.
“Banggar terkesan mempunyai hak baru dengan melakukan eksekusi terhadap penentuan daerah dan besaran alokasi atas dana penyesuaian seperti DPID. Bisa jadi apa yang dikatakan anggota DPR Wa Ode Nurhayati bahwa dugaan Banggar melakukan kutipan sebesar 7 – 15 persen terhadap pemerintah daerah yang menginginkan pagu alokasi anggaran dari DPID itu benar,” tukasnya.
Dikatakan, salah satu dampak negatif penetapan DPID oleh Banggar adalah perencanaan dan penganggarannya tidak sesuai dengan kebutuhan daerah.
Misalnya, alokasi DPIPD Kabupaten Kubu Raya untuk Pelayanan Kesehatan Rujukan sebesar Rp 2,4 miliar tidak dapat dimanfaatkan karena kabupaten yang bersangkutan tidak mempunyai rumah sakit umum daerah.
Selain mempermasalahkan DPID tahun 2011, Uchok juga mempertanyakan pengalokasian dana penyesuaian tahun anggaran 2010.
Menurutnya, pengalokasian dana itu tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 Pasal 27 menyatakan, penetapan Dana Alokasi Umum (DAU) dilakukan sekurang-kurangnya 26 persen dari Penerimaan Dalam Negeri (PDN) Netto yang ditetapkan APBN.
Kemudian penjelasan Pasal 107 ayat (2) menyatakan, DAU ditetapkan sebesar 25,5 persen dari PDN Netto s.d. Tahun 2007. Provinsi yang memperoleh DAU lebih kecil dari anggaran TA 2005 diberikan alokasi Dana Penyesuaian sesuai dengan kemampuan dan perekonomian negara.
Berdasarkan penjelasan tersebut, pemberian alokasi Dana Penyesuaian dilakukan hanya sampai dengan tahun 2007. Sedangkan untuk Tahun 2008 dan selanjutnya tidak diatur lebih lanjut dalam UU Nomor 33 Tahun 2004.
Melihat kondisi tersebut FITRA mengusulkan, sebaiknya anggaran penyesuaian ini dihentikan saja karena melanggar Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004.
Menurutnya, dalam penentuan dan besaran alokasinya tidak ada aturan dan kriterianya yang sejelas sehingga membuka peluang kepada calo anggaran untuk memberikan fee sebesar 7 – 15 persen kepada anggota dewan. “Kalau Banggar tidak menghentikan dana penyesuaian, nanti dana itu bisa dituding sebagai setoran untuk kepentingan partai politik,” tegasnya.
Menimbulkan Potensi Percaloan Anggaran
Roy Salam, Peneliti IBC
Indonesia Budget Center menilai Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) yang berasal dari APBN bisa menjadi ajang bancakan para calo anggaran.
“Penyaluran DPID diindikasikan terdapat banyak penyimpangan dari tahun ke tahunnya. Hal ini terlihat dari kenaikan jumlahnya. Kemudian yang mengambil keputusannya Banggar, tanpa melibatkan komisi dan kementerian terkait. Proses-proses seperti ini tentunya menimbulkan potensi praktik percaloan anggaran,” kata peneliti Indonesia Budget Center (IBC) Roy, kemarin.
Menurutnya, DPID ini seharusnya telah terprogram sehingga setiap tahun dana tersebut diberlakukan sama. Tidak seperti yang terjadi pada penganggaran Badan Anggaran DPR.
Roy curiga sejumlah program yang dibuat mirip dengan DPID, tetapi dengan nama yang berbeda. Misalnya, pada tahun 2008, Banggar membuat program Dana Infrastuktur Sarana dan Prasarana (DISP). Dari program itu ditetapkan dana APBN senilai Rp 4,6 triliun. Sementara, dana dari APBN-Perubahan senilai Rp 4,1 triliun.
“Kenapa tidak buat satu nama programnya saja sehingga dapat dievaluasi, apakah ada kelemahan, ada penyimpangan. Kenapa selalu berganti nama. Bentuk-bentuk program dana ini sangat potensial dimainkan calo, karena mereka menetapkan dana-dana itu baru terjadi tawar penawar dengan daerah. Setelah sepakat, baru diminta fee dari dana yang dikeluarkan,” paparnya.
Silakan Selidiki
Satya W Yudha, Anggota Banggar DPR
Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR, Satya W Yudha membantah telah terjadinya pelanggaran dalam penetapan daerah penerima DPID., karena pengalokasiannya telah ditetapkan sesuai dengan ketentuan yang ada.
“Penetapan daerah yang menerima DPID itu didasarkan pada kriteria yang ditetapkan Banggar dan Kementerian Keuangan. Walaupun rapat Banggar tertutup, publik berhak tahu kok kriterianya. Jadi silakan tanya kriteriannya, kemudian selidiki,” katanya, kemarin.
Anggota Fraksi Golkar ini mengungkapkan, salah satu indikasi yang bisa digunakan untuk memastikan telah terjadi pelanggaran adalah jika suatu daerah memiliki dana Daerah Bagi Hasil (DBH) yang besar, maka Dana Alokasi Khusus (DAK) yang diterima pasti kecil. Itu terjadi karena daerah yang memiliki DBH besar, berarti termasuk daerah yang kaya karena memiliki sumber pamasukan besar. “Misalnya di Bojonegoro, Tuban. Disana kan kaya minyak karena ada Exxon. Pasti DAK-nya kecil. Kalau besar kita patut curigai,” jelas Satya.
Sumber: Rakyatmerdekaonline.com
| < sebelumnya | selanjutnya > |
|---|




Hanya orang-orang yang berjiwa jeleklah yang sering mengeluarkan kata-kata jelek"
malu mendengar kesaksian orang yang katanya pinter,cantik dan terlebih wakil rakyat...kacau ka..."