Senin, 21 Mei 2012
            Mobile

Terjemahkan

Browse this website in:

FITRA Curigai 13 Penerima Dana Infrastruktur Daerah

Berita - Berita

Bookmark and Share

Badan Anggaran DPR tahun ini memperoleh anggaran Dana Penguatan Infrastruktur Daerah (DPID) dari Menteri Keuangan sebesar Rp 7,7 triliun untuk 491 daerah kabupaten/kota.

Kemudian alat kelengkapan DPR yang biasa disebut Banggar itu melakukan pengurangan daerah penerima DPID sehingga menjadi 395 kabupaten/kota.

Dari 395 kabupaten/kota kemu­dian dilakukan simulasi perhi­tu­ng­an DPID ini Banggar memu­tuskan memberikan DPID pada 298 kabupaten/kota. Pengurang­an-pengurangan itu dilakukan de­ngan alasan yang tidak jelas.

Hasil kajian Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) menyebutkan, dari 298 dae­r­ah ini ternyata Banggar me­masukan 13 provinsi yang seha­rusnya tidak layak menerima DPID. Pada waktu simulasi per­hitungan DPID digunakan kate­gori pem­be­rian untuk kabupaten/kota. Tapi kemudian muncul ka­tegori pem­berian  provinsi.


Padahal bila melihat ketentuan PMK (peraturan Menteri Keua­ng­an) No. 61 tahun 2010 tentang In­deks Fiskal dan kemiskinan dae­rah tidak mengatur tentang IRFD (Indeks Ruang Fiskal dae­rah), dan IPPMD (Indeks persen­tase Penduduk miskin Daerah) un­tuk level provinsi. Maka de­ng­an masuknya 13 provinsi se­ba­gai penerima DPID ini patut dicu­ri­gai publik, karena terkesan di­pak­sakan menda­pat­kan jatah dari pe­merintah kabu­paten atau kota. Pa­dahal yang mem­punyai pendu­duk miskin itu bukan pemerintah provinsi, tetapi pemerintah kebu­paten atau kota.


“Semestinya setelah dikurangi 13 provinsi penerima anggaran DPID hanya 285 kabupaten/kota. Kalau yang menerima DPID tetap 298 daerah berarti mema­su­kan 13 provinsi itu. Artinya, ada ketidakadilan dalam pemba­­gian­nya,” kata  Koordinator Ad­vo­­­kasi dan Investigasi Fitra, Uchok Khadafi kepada Rakyat Merdeka, di Jakarta, kemarin.


Uchok mengungkapkan, sete­lah ditelusuri, ternyata alokasi DPID tidak dilaksanakan secara adil sesuai amanat pasal 18 A Ayat (2) UUD 1945.


Dia mencontohkan, daerah yang memiliki indeks kapasitas fiskal tinggi dan memiliki indeks kemiskinan rendah di bawah rata-rata nasional, seperti Kabupaten Dhar­masraya, kota Lubuk Ling­gau, Kabupaten Halmahera Te­ngah, dan Kabupaten Wakatobi mem­peroleh alokasi DPID pada tahun anggaran 2011.


Sedangkan daerah yang memi­liki indeks fiskal rendah dan in­deks kemiskinan di atas rata-rata nasional seperti kabupaten Indra­giri, kabupaten Sumenep, dan ka­bupaten Dairi, tidak memperoleh sama sekali alokasi anggaran DPID pada tahun anggaran 2011.


“Kebijakan penentuan pagu alokasi DPID oleh DPR, tanpa mem­pertimbangkan masukan dar­i pihak lain. Walaupun ada pan­­duan untuk mengukur fiskal daerah dan indeks kemiskinan yang diatur PMK Nomor 61 Ta­hun 2010, tetapi DPR tidak me­ma­kainya. Sehingga terjadi pem­bagian alokasi yang tidak adil dan merata untuk setiap daerah,” ungkapnya.


Pria bertubuh tambun ini me­ne­gaskan, dana penyesuaian in­fras­truktur yang ditentukan DPR tidak memiliki kriteria, me­mer­lukan dana pendamping, dan di­ad­ministrasikan dengan baik. Da­na penyesuaian ini muncul se­jak tahun 2008 dengan nomen­kla­tur yang berbeda-beda dengan da­na perimbangan lain yang me­miliki formula dan diatur dalam Un­dang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 Tentang Perim­ba­ngan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah.


“Berbeda sekali bila diban­di­ng­kan dana penyesuaian dengan dana alokasi khusus (DAK). Di mana dana penyesuaian dengan DAK ini ditentukan dari kemen­terian/lembaga yang sebelumnya harus mendapat persetujuan dari komisi- komisi DPR, untuk ke­mudian bisa merealisasi ke dae­rah,” terangnya.


Dengan demikian, lanjut Uchok, Banggar DPR sudah me­ng­ambil alih fungsi pemerintah yang melakukan penentuan jum­lah daerah, dan besaran alokasi atas dana penyesuaian, seperti DPID.


Pemerintah yang telah meng­usul­kan kriteria dan usulan yang ha­nya dijadikan sebagai bahan acuan, namun diabaikan begitu saja oleh Banggar.


“Banggar terkesan mempunyai hak baru dengan melakukan ek­sekusi terhadap penentuan daerah dan besaran alokasi atas dana penyesuaian seperti DPID. Bisa jadi apa yang dikatakan anggota DPR Wa Ode Nurhayati bahwa du­gaan Banggar melakukan ku­tipan sebesar 7 – 15 persen ter­ha­dap pemerintah daerah yang menginginkan pagu alokasi ang­garan dari DPID itu benar,” tu­kasnya.


Dikatakan, salah satu dampak negatif penetapan DPID oleh Banggar adalah perencanaan dan penganggarannya tidak sesuai dengan kebutuhan daerah.


Misalnya, alokasi DPIPD Ka­bupaten Kubu Raya untuk Pela­yanan Kesehatan Rujukan sebe­sar Rp 2,4 miliar tidak dapat di­manfaatkan karena kabupaten yang bersangkutan tidak mem­pu­nyai rumah sakit umum daerah.


Selain mempermasalahkan DPID tahun 2011, Uchok juga mempertanyakan pengalokasian dana penyesuaian tahun anggaran  2010.


Menurutnya, pengalokasian dana itu tidak sesuai dengan Un­dang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 Pasal 27 menyatakan, pe­ne­ta­pan Dana Alokasi Umum (DAU) dilakukan sekurang-ku­rangnya 26 persen dari Peneri­ma­an Dalam Negeri (PDN) Netto yang ditetapkan APBN.


Kemudian penjelasan Pasal 107 ayat (2) menyatakan, DAU ditetapkan sebesar 25,5 persen dari PDN Netto s.d. Tahun 2007. Provinsi yang memperoleh DAU lebih kecil dari anggaran TA 2005 di­berikan alokasi Dana Penye­sua­ian sesuai dengan kemam­pu­an dan perekonomian negara.


Berdasarkan penjelasan terse­but, pemberian alokasi Dana Pe­nyesuaian dilakukan hanya sam­pai dengan tahun 2007. Sedang­kan untuk Tahun 2008 dan selan­jutnya tidak diatur lebih lanjut dalam UU Nomor 33 Tahun 2004.


Melihat kondisi tersebut FITRA mengusulkan, sebaiknya anggaran penyesuaian ini dihen­tikan saja karena melanggar Un­dang-Undang Nomor 33 Tahun 2004.


Menurutnya, dalam penentuan dan besaran alokasinya tidak ada aturan dan kriterianya yang se­jelas sehingga membuka peluang kepada calo anggaran untuk mem­berikan fee sebesar 7 – 15 per­sen kepada anggota dewan. “Kalau Banggar tidak menghen­tikan dana penyesuaian, nanti dana itu bisa dituding sebagai setoran untuk kepentingan partai politik,” tegasnya.


Menimbulkan Potensi Percaloan Anggaran


Roy Salam, Peneliti IBC


Indonesia Budget Center me­nilai Dana Penyesuaian Infras­truktur Daerah (DPID) yang ber­asal dari APBN bisa menjadi ajang bancakan para calo ang­garan.


“Penyaluran DPID diindi­kasi­kan terdapat banyak pe­nyim­­pangan dari tahun ke ta­hunnya. Hal ini terlihat dari ke­naikan jum­lahnya. Kemudian yang meng­ambil keputusannya Banggar, tan­pa melibatkan komisi dan ke­menterian terkait. Proses-proses seperti ini tentunya menimbulkan potensi praktik percaloan ang­garan,” kata peneliti Indonesia Budget Center (IBC) Roy, ke­marin.


Menurutnya, DPID ini seha­rus­nya telah terprogram sehing­ga se­tiap tahun dana tersebut diber­lakukan sama. Tidak se­perti yang terjadi pada peng­anggaran Badan Anggaran DPR.


Roy curiga sejumlah program yang dibuat mirip dengan DPID, tetapi dengan nama yang ber­beda. Misalnya, pada tahun 2008, Banggar membuat pro­gram Dana Infrastuktur Sarana dan Prasarana (DISP). Dari pro­gram itu dite­tapkan dana APBN senilai Rp 4,6 triliun. Se­mentara, dana dari APBN-Peru­bahan senilai Rp 4,1 tri­liun.


“Kenapa tidak buat satu na­ma programnya saja sehing­ga dapat dievaluasi, apakah ada kelemahan, ada penyim­pa­ngan. Kenapa selalu ber­ganti nama. Bentuk-bentuk pro­gram dana ini sangat po­tensial dimainkan calo, kare­na mere­ka menetap­kan dana-dana itu baru terjadi tawar penawar de­ngan dae­rah. Setelah sepakat, baru di­minta fee dari dana yang dike­luar­kan,” paparnya.


Silakan Selidiki


Satya W Yudha, Anggota Banggar DPR


Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR, Satya W Yu­dha membantah telah terjadi­nya pe­langgaran dalam pene­tapan dae­rah penerima DPID., karena peng­alokasiannya telah dite­tap­kan sesuai dengan ke­tentuan yang ada.


“Penetapan daerah yang me­nerima DPID itu didasarkan pada kriteria yang ditetapkan Banggar dan Kementerian Ke­uangan. Walaupun rapat Bang­gar ter­tutup, publik berhak tahu kok kriterianya. Jadi silakan ta­nya kri­teriannya, kemudian seli­di­ki,” katanya, kemarin.


Anggota Fraksi Golkar ini mengungkapkan, salah satu indikasi yang bisa digunakan un­tuk memastikan telah ter­jadi pe­langgaran adalah jika suatu dae­rah memiliki dana Dae­rah Bagi Hasil (DBH) yang besar, maka Dana Alo­kasi Khusus (DAK) yang dite­rima pasti kecil. Itu ter­jadi ka­rena daerah yang memiliki DBH besar, berarti termasuk daerah yang kaya karena me­miliki sumber pamasukan be­sar. “Misalnya di Bojonegoro, Tuban. Disana kan kaya mi­nyak karena ada Exxon. Pasti DAK-nya kecil. Kalau besar kita patut curigai,” jelas Satya.


Sumber: Rakyatmerdekaonline.com


Info TerkiniTerpopulerLain - lain

Tulis komentar


Kode Keamanan
Refresh

JAJAK PENDAPAT

Kasus Yang Menimpa Susno Duadji Penuh Rekayasa, Bagaimana Pendapat Anda?

SD TWITTER

Follow us on Twitter

SINDIKASI RSS

KOMENTAR BARU

PENGUNJUNG

Kami ada 72 tamu online
Mobile