Dibaca: 1045 kali Kamis, 10 Maret 2011 12:26
Dia Hanya Tidak Boleh Tangani Perkara
Sejak Januari lalu hingga awal Maret ini, Kejaksaan Agung telat memecat 22 jaksa dari seluruh Indonesia. Jaksa Cirus Sinaga yang diduga terlibat kasus bocornya rencana penuntutan terhadap Gayus Tambunan, tak termasuk dalam daftar jaksa yang dipecat tersebut.
Cirus hanya dicopot dari jabatannya sebagai Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah. “Dia masih jaksa. Dia sedang menjalani sanksi karena diduga terlibat kasus penyusunan rencana tuntutan ganda atas Gayus Tambunan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Nur Rochmad kepada Rakyat Merdeka, kemarin.
Meski masih sebagai jaksa, lanjut Kapuspenkum, Cirus tidak diberikan kuasa untuk menangani perkara selama satu tahun. “Namanya tidak termasuk dalam 22 jaksa yang dipecat. Dia hanya tidak boleh menangani perkara karena masih menjalani sanksi berat,” ujarnya.
Menurut Nur Rochmad, pemecatan membutuhkan proses yang mendalam. “Tidak sembarangan memecat seorang jaksa, kita lihat dulu masalahnya seperti apa. Tapi, Cirus telah diberikan sanksi,” alasannya.
Kapuspenkum menegaskan, pemberhentian 22 jaksa tersebut karena terbukti melakukan perbuatan tercela dan pelanggaran berat. “Mereka diberhentikan dengan tidak hormat karena melakukan perbuatan tercela. Mereka itu dari seluruh Indonesia,” katanya.
Sementara itu, Jaksa Agung Muda Pengawasan Marwan Effendy berencana menekan jumlah jaksa nakal dengan mengubah sistem penindakan. Tahun ini, sudah ada 22 jaksa dipecat karena melakukan perbuatan tercela.
“Ke depan kami akan tangani sendiri korupsinya. Kita lihat nanti, 2011 semakin bertambah atau berkurang jumlahnya. Kalau bertambah, artinya instrumen yang sekarang kami gunakan penindakan secara tegas, tidak ada manfaatnya,” ujar Marwan di Kejagung, kemarin.
Selain memecat 22 jaksa, pihaknya juga menindak 40 jaksa dengan mencopot jabatan struktural dan fungsional mereka. Marwan menjelaskan, pemecatan dikenakan pada jaksa yang terbukti mengonsumsi narkoba, memeras, maupun melakukan penipuan dalam perekrutan pegawai baru. “Ada yang terlibat kasus korupsi, penyuapan, memeras, penggelapan uang dan lainnya,” kata Marwan.
Marwan menyebutkan, para jaksa yang dipecat itu antara lain dua orang Asisten Kejaksaan Negeri (Kejari) Kalimantan Timur, Asisten Kejari Papua, Kajari Buol, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Majalengka, Kajari Gunung Sugi, dan Kajari Arga Makmur. “Antara lain mereka itu. Banyaklah yang sudah dicopot dari jabatannya,” katanya.
Jumlah jaksa yang ditindak pada 2010, terhitung naik ketimbang 2009. Pada 2010, 288 jaksa dikenakan sanksi administratif. Sedangkan tahun sebelumnya, terdapat 192 jaksa nakal yang dikenai sanksi itu. Kenaikan tersebut, dipandang Marwan, cukup tinggi.
“Saya tidak tahu apakah memang sekarang jajaran pengawasan giat menindak, atau memang jaksa nakal makin meningkat. Kami sudah mulai bergeser, menghukum berat. Soalnya, hukuman-hukuman yang lalu tidak memberikan efek pencegahan,” ujarnya.
Lantaran sering memecat jaksa, Marwan mengaku pernah dilaporkan ke Presiden karena menggunakan cara-cara preman dalam menindak jaksa-jaksa nakal. “Sehingga, ada yang menulis ke Presiden bahwa Jamwas sekarang ini model preman, main hukum orang saja,” tandasnya.
Marwan membantah tudingan tersebut. Menurut dia, pihaknya tengah berupaya memberikan hukuman yang berdampak pada pencerahan serta memberikan efek jera terhadap pelakunya. “Percuma dihukum teguran tertulis. Enam bulan nanti selesai, dia kembali lagi melakukannya,” kata dia.
Pria kelahiran kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan, 13 Agustus 1953 itu berjanji tidak main-main menjatuhkan hukuman. Menurut dia, sudah saatnya kejaksaan mengubah paradigma, pola pikir, dan perilaku. “Sebab orang semakin tidak percaya penegakan hukum saat ini,” ucapnya.
Cerita Tentang Cirus dan Gayus
Jaksa Cirus Sinaga resmi ditetapkan sebagai tersangka bersama advokat Haposan Hutagalung oleh Mabes Polri dalam perkara pemalsuan surat rencana penuntutan (rentut) Gayus Tambunan pada Jumat, 12 November 2010.
Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung saat itu, Babul Khoir Harahap menyatakan, Kejagung pada 8 November 2010, telah menerima SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) nomor B/191/XI/2010/Dit Pidum tanggal 2 November 2010 dari Mabes Polri.
“Setelah SPDP itu diterima, selanjutnya Direktur Pra Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum menerbitkan Surat Perintah Penuntutan Jaksa Penuntut Umum untuk mengikuti perkembangan penyidikan perkara tindak pidana umum atas nama tersangka Cirus Sinaga dan Haposan Hutagalung,” katanya.
Pasal yang disangkakan kepada Cirus dan Haposan adalah Pasal 263 ayat (1) dan ayat (2) KUHP tentang Pemalsuan Surat dengan ancaman hukuman enam tahun penjara. “Kami menggunakan pasal tersebut karena Cirus diduga telah melakukan pemalsuan surat atas nama Gayus Tambunan,” ujarnya.
Nama Cirus mulai disebut-sebut Gayus saat menjadi saksi untuk terdakwa Haposan Hutagalung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Menurut Gayus, Haposan pernah memberikan selembar kertas rencana tuntutan (rentut) jaksa penuntut umum (JPU).
Di situ tertulis Gayus akan dituntut pidana selama satu tahun penjara terkait kasus pencucian uang dan penggelapan senilai Rp 370 juta. Setelah diusut jajaran Jaksa Agung Muda Pengawasan, rentut tersebut didapat Haposan dari Cirus yang saat itu merupakan ketua jaksa peneliti kasus Gayus.
Menurut Gayus, Haposan sebelumnya berjanji tuntutan yang akan dikenakan kepadanya hanya hukuman percobaan selama satu tahun. Gayus mengaku sudah menyerahkan uang Rp 5 miliar kepada Haposan untuk diserahkan ke pihak kejaksaan. Uang itu diserahkan sebelum pelimpahan tersangka berikut barang bukti dari Bareskrim Polri ke Kejaksaan Negeri Tangerang.
Lantaran ada rentut penjara selama satu tahun, menurut Gayus, dia disarankan Haposan agar kembali menyerahkan uang kepada pihak kejaksaan. Gayus lalu memberi 50.000 dolar AS ke Haposan. Setelah itu, Haposan menyerahkan lembaran rentut baru dengan hukuman satu tahun percobaan.
Menurut Gayus, lembaran rentut itu ditandatangani Pohan Lasphy, Direktur Penuntutan pada Jampidum Kejagung. “Suratnya masih ada sama saya. Nanti sidang berikutnya saya bawa,” kata Gayus seusai sidang pada Jumat (15/10/2010). Namun, Gayus tak tahu apakah lembaran rentut itu asli atau rekayasa. “Yang jelas itu dari Haposan,” kata dia.
Sikap Transparan Jadi Modal Penting
Rindhoko Wahono, Anggota Komisi III DPR
Anggota Komisi III DPR Rindhoko Wahono menilai Kejaksaan Agung tidak transparan kepada masyarakat perihal 22 jaksa yang dipecat serta 40 jaksa yang dicopot dari jabatan strukturalnya. Padahal, sikap transparan merupakan modal penting untuk membangun kepercayaan masyarakat di tengah terpuruknya citra kejaksaan.
“Saya lihat mereka tetap tidak transparan dalam mengungkap siapa saja yang dipecat dan dicopot dari jabatannya. Jangan-jangan itu pencitraan saja,” katanya.
Rindhoko menambahkan, sikap transparan bagi sebuah institusi penegak hukum dapat menjaga nama baik lembaga itu sendiri. “Buruknya citra suatu lembaga di masyarakat diawali lembaga tersebut tidak transparan kepada masyarakat,” katanya.
Selain itu, katanya, 22 jaksa yang kena pecat tersebut masih tergolong sangat kecil ketimbang jumlah jaksa yang diduga melakukan pelanggaran berat. “Saya perkirakan jumlah jaksa nakal lebih dari 22 orang. Tapi, kenapa mereka baru memecat 22 orang saja. Apa yang lainnya tidak mereka sentuh,” imbuhnya.
Lantaran itu, politisi Gerindra ini mendesak Jaksa Agung Basrief Arief untuk memerintahkan kepada Jaksa Agung Muda Pengawasan segera memecat jaksa nakal lainnya. “Jangan hanya bisa pecat 22 jaksa. Tapi, yang lainnya harus dipikirkan juga, sehingga reformasi birokrasi di kejaksaan dapat terwujud,” ucapnya.
Rindhoko menambahkan, sanksi pemecatan merupakan hukuman yang sangat cocok bagi para pelakunya. Sebab, pemecatan akan memberikan efek jera bagi jaksa lainnya.
“Pemecatan bisa dijadikan sebagai pelajaran. Kalau Cuma dicopot dari jabatannya, dua atau tiga bulan kemudian akan terjadi pelanggaran lagi,” tegasnya.
Rindhoko juga mempertanyakan, mengapa Cirus Sinaga tidak masuk daftar jaksa yang dipecat tersebut. “Lantas, apa yang membuat mereka takut dengan pemecatan Cirus,” tandasnya.
Menurut Rindhoko, status Cirus yang sebagai tersangka bisa dijadikan alasan untuk segera melakukan pemecatan. “Jika tidak, maka saya khawatir status Cirus akan berubah lagi menjadi saksi,” ucapnya.
Pemecatan Jaksa Tak Transparan
Bambang Sri Pujo, Pengamat Hukum
Pengamat hukum dari Universitas Bung Karno, Bambang Sri Pujo Sukarno Sakti meminta Kejaksaan Agung terbuka mengenai identitas 22 jaksa yang dipecat.
Menurut dia, Kejaksaan Agung masih tidak terbuka kepada masyarakat karena belum membeberkan siapa saja jaksa yang dipecat itu. Padahal, keterbukaan itu penting agar masyarakat betul-betul percaya kejaksaan telah memecat para jaksa tersebut. Bahkan, bisa membuat jaksa lain malu melakukan hal serupa.
Semestinya, menurut Bambang, kejaksaan terbuka lantaran sudah berani memecat 22 jaksa tersebut. Soalnya, lanjut dia, pemecatan itu sudah menunjukkan bahwa ada bukti-bukti yang cukup kuat bahwa para jaksa tersebut melakukan kesalahan.
“Pemecatan ini kurang transparan. Sebagai lembaga penegak hukum, mereka seharusnya bisa terbuka kepada masyarakat karena sudah mengantongi bukti-bukti,” kata Bambang.
Kompartemen hukum Persatuan Alumni GMNI ini juga mengatakan, sanksi pemecatan terhadap 22 jaksa merupakan konsekuensi yang sangat logis bagi pulihnya kejaksaan dari citra tak sedap. “Selain tentunya sanksi pemecatan itu untuk memberikan efek jera bagi jaksa yang bersangkutan,” ucapnya.
Sanksi tegas itu, kata dia, semestinya juga bisa diberlakukan dalam penanganan kasus bocornya surat rencana penuntutan (rentut) terhadap Gayus Tambunan. “Cirus yang diduga terlibat dalam bocornya rentut Gayus, pantas diberikan sanksi tegas berupa pemecatan dengan tidak hormat. JAMwas tidak perlu ragu,” katanya.
Bambang berpendapat, jika Kejaksaan Agung tidak mampu memecat Cirus, maka Komisi Kejaksaan seharusnya memperkuat bukti-bukti. Hal itu, sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2005 tentang Komisi Kejaksaan. “Sesuai fungsinya, maka saya harap Komisi Kejaksaan mau ikut menyoroti masalah ini,” ujarnya.
MengenaiÄisu Cirus memegang kartu truf perkara Antasari Azhar, dosen ilmu hukum ini meminta Korps Adhyaksa segera melakukan eksaminasi Cirus pada perkara bekas Ketua KPK itu. “Inilah yang masih jadi misteri. Saya harap Kejagung segera lakukan eksaminasi terhadap perkara pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen itu,” tandasnya.
Namun, katanya, jika terbukti ada benang merah antara Cirus dengan perkara Antasari, maka Korps Adhyaksa tidak perlu menutupinya dari masyarakat.
Sumber: Rakyatmerdeka.co.id
| < sebelumnya | selanjutnya > |
|---|




Hanya orang-orang yang berjiwa jeleklah yang sering mengeluarkan kata-kata jelek"
malu mendengar kesaksian orang yang katanya pinter,cantik dan terlebih wakil rakyat...kacau ka..."
Komentar
dia pasti berkoar2 sbb dia tak mau nanggung sendiri akibatnya.
secaba/bintara0102
polisi dareah
kalimantan barat
arjun sepa
sekolah perwira
brigjen pol
pendaftaraan
penagkapan antasari azahar
sirus cinaga
denga
ricahyowardanas aputro
kpk
jaksa
fery
ari cahyow.s
no panda
jaksa
038
di terima
bawa tahnana
jaksa
mempawah
bukan polisi
polri
12
selamat disang kartansa