Dibaca: 478 kali Ditulis oleh Shar Rabu, 08 Desember 2010 09:03
Sudah sebulan jaksa Cirus Sinaga menyandang status tersangka pemalsuan dan pembocoran rencana penuntutan (rentut) Gayus Tambunan. Namun sampai kemarin, penyidik kepolisian belum mengorek keterangan jaksa peneliti kasus Gayus saat ditangani Pengadilan Negeri Tangerang ini.
Surat panggilan pemeriksaan pun belum diterima bekas Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah itu. Belum adanya panggilan itu diakui kuasa hukum Cirus, Tumbur Simandjuntak. “Belum ada panggilan pemeriksaan,” katanya saat dikonfirmasi Rakyat Merdeka.
Pada prinsipnya, menurut Tumbur, Cirus siap memberi keterangan kepada penyidik kepolisian guna mengusut perkara tersebut. “Kapan pun ada panggilan pemeriksaan, kami akan berupaya optimal mematuhi panggilan tersebut,” kata jaksa pengacara negara ini.
Soalnya, lanjut Tumbur, sebagai penegak hukum, Cirus patuh pada hukum. Bahkan, dia mengaku, dalam pertemuan tim kuasa hukum dengan Cirus, sama sekali tidak disiapkan strategi khusus untuk melakukan perlawanan secara hukum. “Kami proporsional saja dalam menghadapi perkara yang ada,” katanya.
Tumbur menambahkan, sejauh ini pihaknya sama sekali tidak melakukan lobi-lobi khusus kepada pihak Kejaksaan Agung maupun Polri guna meringankan sangkaan terhadap Cirus. Pihaknya, kata Tumbur, juga tidak meminta penjelasan terperinci dari pihak Jaksa Agung Muda Pengawasan yang telah meneliti dan menyerahkan kasus ini kepada Polri.
Menanggapi belum adanya surat panggilan pemeriksaan terhadap Cirus, Kapuspenkum Kejaksaan Agung Babul Khoir Harahap mengaku tidak tahu apa kendala yang dialami kepolisian. Menurutnya, Kejagung sejauh ini menyerahkan penanganan kasus Cirus ke tangan kepolisian. “Kami sudah rekomendasikan penanganan kasus ini ke Mabes Polri. Biar mereka yang menentukan langkah atau tindakan penyidikan,” ujarnya.
Untuk itu, dia menegaskan, Kejaksaan Agung tidak ikut campur tangan dalam menuntaskan kasus tersebut. Kejagung, menurut dia, baru akan mengambil tindakan setelah kepolisian mengirim berkas perkara pemeriksaan Cirus pada kejaksaan. “Kami akan tentukan, apakah layak dianggap lengkap atau tidak. Kami akan proporsional dan profesional dalam memberkas materi tuntutan terhadap jaksa Cirus,” ucapnya.
Ia pun menepis anggapan bahwa jajaran jaksa akan membela Cirus dengan cara menuntut dengan acaman hukuman yang ringan. “Tidak ada itu. Kami akan bekerja optimal, dan semuanya sama di depan hukum,” akunya.
Sejauh ini, kata Babul, Kejagung tidak bisa memberi tanggapan apa-apa mengenai penanganan kasus Cirus yang dinilai berbagai kalangan berjalan lamban. Pasalnya, imbuh dia, hal tersebut dikhawatirkan akan memicu polemik yang tidak menyelesaikan masalah krusial dalam perkara ini.
Kabagpenum Mabes Polri Kombes Marwoto Soeto mengaku, pemeriksaan Cirus masih dalam agenda penyidik kepolisian. Ia pun menyatakan, tidak ada kesengajaan Polri mengulur-ulur waktu penuntasan kasus ini demi menghindari terseretnya pejabat tinggi kepolisian. “Meski belum memeriksa Cirus, toh kami tengah bekerja intensif melakukan penyidikan atas materi surat yang diduga dipalsukan itu,” katanya.
Mawoto pun meminta semua pihak sabar menanti agenda pemeriksaan Cirus. Sejauh ini, menurutnya, penyidik tengah mendalami bukti-bukti dugaan pemalsuan rentut dengan tersangka Cirus dan Haposan Hutagalung ini.
Penajaman dan pendalaman bukti-buki dalam menuntaskan kasus ini, lanjut Marwoto, dilaksanakan jajaran kepolisian dengan metode pemeriksaan surat serta pemanggilan sejumlah saksi untuk didengar keterangannya. Dengan demikian, ia menyatakan, Cirus akan diperiksa jika kepolisian sudah mendapatkan materi atau bahan yang cukup.
Hal tersebut, menurutnya, akan memperlancar penyidik dalam melakukan pemberkasan perkara atas nama tersangka. Kepolisian pun, ucap Marwoto, yakin Cirus akan mematuhi prosedur hukum dengan tidak menghilangkan barang bukti atau melarikan diri, meski sudah satu bulan menjadi tersangka.
Ingin Lihat Keseriusan Polri
Herman Hery, Anggota Komisi III DPR
Anggota Komisi III DPR Herman Hery meminta Mabes Polri mempercepat pemanggilan dan pemeriksaan jaksa Cirus Sinaga dalam perkara dugaan pemalsuan dan pembocoroan rencana tuntutan terhadap Gayus Tambunan.
“Kami ingin melihat keseriusan Polri untuk menuntaskan kasus ini. Sehingga, masyarakat tidak perlu curiga kepada kepolisian saat ini,” katanya saat dihubungi, kemarin.
Kepolisian dan kejaksaan, lanjut Herman, pada mulanya sudah menunjukkan kerjasama untuk membongkar kasus ini. “Langkah kejaksaan menyerahkan Cirus kepada kepolisian merupakan awal yang bagus untuk menciptakan sikap saling kerja sama antar lembaga penegak hukum,” tandasnya.
Namun, lanjut Herman, kasus ini menjadi agak tersendat manakala Korps Bhayangkara tak kunjung memeriksa Cirus yang statusnya sudah menjadi tersangka. “Jangan tanggung-tanggung, kalau sudah diserahkan kepada kepolisian, maka polisi tidak perlu berlama-lama melakukan pemanggilan,” sarannya.
Yang membuat politisi PDIP ini heran, mengapa Korps Bhayangkara hanya menjerat Cirus dengan kasus rentut Gayus. Padahal, lanjutnya, kepolisian bisa menemukan kasus lainnya. “Seharusnya lebih dari satu kasus,” katanya.
Meski begitu, Herman belum bisa menilai apakah Korps Bhayangkara gagal menyelesaikan misi yang mulia ini. “Kita lihat perkembangannya, jika memang Cirus terbukti terjerat kasus selain rentut Gayus, maka umumkan kepada publik. Jika tidak, umumkan pula kepada publik,” tegasnya.
Secara umum, Herman menambahkan, kasus mafia hukum dan peradilan lebih berbahaya ketimbang kasus lainnya. Soalnya, mafia hukum dan peradilan dapat mengubah hukum dan pasal-pasal yang terdapat di dalam undang-undang. “Dengan memberikan uang sekian puluh juta, bahkan miliaran, pasal dapat diubah. Ini sama halnya dengan mencoreng wajah hukum di Indonesia,” ujarnya.
Khawatir Berhenti Sampai Arafat
Neta S Pane, Ketua Presidium IPW
Ketua Presidium LSM Indonesian Police Watch (IPW) menyarankan Kapolri Jenderal Timur Pradopo untuk memerintahkan Kabareskrim Ito Sumardi segera memangil tersangka kasus pembocoran dan pemalsuan rencana tuntutan terhadap Gayus, yakni jaksa Cirus Sinaga.
“Saya khawatir kasus yang menyeret Gayus ini akan berhenti sampai pada Kompol Arafat. Semoga kekhawatiran saya ini tidak terbukti. Soalnya, fakta persidangan kasus Gayus sudah menunjukkan dugaan keterlibatan pihak lain,” katanya saat dihubungi, kemarin.
Menurut Neta, Polri sudah menunjukkan kinerjanya yang sangat bagus dalam hal penanganan kasus terorisme. Nah, lanjut dia, kinerja yang bagus itu perlu ditiru dalam hal penanganan kasus rentut Gayus yang telah menyeret Cirus sebagai tersangka. “Polri berprestasi saat menangani kasus terorisme sampai membentuk Densus 88. Hanya saya heran, kenapa dalam menuntaskan kasus Cirus, prestasi kepolisian tak sebagus saat menangani kasus terorisme,” katanya.
Lantaran itu, duga Neta, kasus rentut Gayus tidak akan selesai dalam waktu dekat ini. “Saya pesimis jika melihat kinerja Polri dalam menuntaskan kasus ini,” tegasnya.
Neta pun berharap, Mabes Polri tidak mengulur-ngulur waktu untuk memeriksa tersangka Cirus. Sehingga, penilaian masyarakat terhadap kinerja kepolisian menjadi positif. “Masyarakat ingin kinerja Polri maksimal dalam menangani berbagai macam kasus, seperti kinerja Polri saat menangani kasus terorisme,” tuturnya.
Secara umum, menurut dia, kasus mafia hukum dan peradilan tidak kalah penting daripada kasus terorisme.
Sumber: Rakyatmerdeka.co.id
| < sebelumnya | selanjutnya > |
|---|




Hanya orang-orang yang berjiwa jeleklah yang sering mengeluarkan kata-kata jelek"
malu mendengar kesaksian orang yang katanya pinter,cantik dan terlebih wakil rakyat...kacau ka..."