Senin, 21 Mei 2012
            Mobile

Terjemahkan

Browse this website in:

Cirus Sinaga Terancam 20 Tahun Penjara

Berita - Berita

Bookmark and Share

JAKARTA - Mantan Jaksa Cirus Sinaga didakwa dengan tiga dakwaan berlapis. Cirus diadili dan diperiksa berdasarkan pasal 35 ayat (3) UU Nomor 46 tahun 2009 tentang Pengadilan Tipikor terkait jabatannya selaku Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau penyelenggara negara melakukan penyalahgunaan kekuasaan dan memaksa seseorang untuk memberikan sesuatu yang menguntungkan dirinya sendiri dan orang lain.

"Terdakwa selaku jaksa peneliti maupun jaksa penuntut umum dalam perkara tersangka Gayus Tambunan dengan maksud menguntungkan orang lain yaitu Haposan Hutagalung dan Gayus Tambunan telah melakukan perbuatan melawan hukum yaitu menyimpang dari ketentuan pasal 8 ayat 2," ujar jaksa saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, (6/6/2011).

Selain itu, Cirus dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka atau terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi. Atas perbuatannya, terdakwa bisa dikenakan pidana penjara maksimal 20 tahun dengan uang denda Rp1 miliar.

Saat ditanya Ketua Majelis Hakim Albertina Ho perihal dakwaan JPU, Cirus menyerahkan sepenuhnya kepada kuasa hukumnya. "Kami serahkan kepada kuasa hukum," Ujar Cirus.  "Kami sudah sepakat untuk melanjutkan dengan mengajukan eksepsi," kata Kuasa Hukum Cirus, Palmer Situmorang kepada majelis hakim.


Sumber: Okezone.com



Info TerkiniTerpopulerLain - lain

Komentar 

 
0 #1 Azab yang kuasadagelan 06-06-2011, 22:06
Tuhan tdk tidur dan Tuhan telah membuktikan Kuasanya..Pak Antasari..Doa Bpk terkabul, Hukuman mati yg pantas utk CS.
Balas tanggapan
 

Tulis komentar


Kode Keamanan
Refresh

JAJAK PENDAPAT

Kasus Yang Menimpa Susno Duadji Penuh Rekayasa, Bagaimana Pendapat Anda?

SD TWITTER

Follow us on Twitter

SINDIKASI RSS

KOMENTAR BARU

PENGUNJUNG

Kami ada 87 tamu online
Mobile