Dibaca: 612 kali Ditulis oleh Susi Fatimah Senin, 06 Juni 2011 15:12
JAKARTA - Mantan Jaksa Cirus Sinaga didakwa dengan tiga dakwaan berlapis. Cirus diadili dan diperiksa berdasarkan pasal 35 ayat (3) UU Nomor 46 tahun 2009 tentang Pengadilan Tipikor terkait jabatannya selaku Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau penyelenggara negara melakukan penyalahgunaan kekuasaan dan memaksa seseorang untuk memberikan sesuatu yang menguntungkan dirinya sendiri dan orang lain.
"Terdakwa selaku jaksa peneliti maupun jaksa penuntut umum dalam perkara tersangka Gayus Tambunan dengan maksud menguntungkan orang lain yaitu Haposan Hutagalung dan Gayus Tambunan telah melakukan perbuatan melawan hukum yaitu menyimpang dari ketentuan pasal 8 ayat 2," ujar jaksa saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, (6/6/2011).
Selain itu, Cirus dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka atau terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi. Atas perbuatannya, terdakwa bisa dikenakan pidana penjara maksimal 20 tahun dengan uang denda Rp1 miliar.
Saat ditanya Ketua Majelis Hakim Albertina Ho perihal dakwaan JPU, Cirus menyerahkan sepenuhnya kepada kuasa hukumnya. "Kami serahkan kepada kuasa hukum," Ujar Cirus. "Kami sudah sepakat untuk melanjutkan dengan mengajukan eksepsi," kata Kuasa Hukum Cirus, Palmer Situmorang kepada majelis hakim.
Sumber: Okezone.com
| < sebelumnya | selanjutnya > |
|---|




Hanya orang-orang yang berjiwa jeleklah yang sering mengeluarkan kata-kata jelek"
malu mendengar kesaksian orang yang katanya pinter,cantik dan terlebih wakil rakyat...kacau ka..."
Komentar