Dibaca: 883 kali Ditulis oleh Lia Harahap - detikNews Sabtu, 19 Februari 2011 12:53
Jakarta - Mantan Kabareskrim Komjen Pol Susno Duadji resmi lepas dari tahanan sejak pukul 00.00 WIB tadi. Jaksa Agung Basrief Arief menegaskan, dilepaskannya Susno dari tahanan sudah sesuai dengan UU.
"Tepat tidaknya itu sudah sesuai UU. KUHP seperti itu," ujar Basrief usai menghadiri rapat koordinasi mengenai strategi nasional perencanaan dan pemberantasan korupsi di Gedung Bappenas, Jl Taman Surapati, Menteng, Jakarta, Jumat (18/2/2011).
Penahanan Susno yang bertatus terdakwa adalah wewenang pengadilan. Sebab kini Susno masih menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Penahanan itu ada batasannya. Jadi sekarang sudah masuk wilayah pengadilan, karena sudah masuk proses pengadilan. Selama dalam persidangan ini ternyata masa tahanannya berakhir, jadi ini sudah sesuai prosedur hukum," tutur pria berkumis ini.
Jaksa memperlambat proses persidangan gara-gara tidak sanggup menghadirkan 108 saksi, apakah JPU akan dipindah? "Ada urusan apa sama jaksa," ucap Basrief yang bekermeja batik hijau sambil berlalu.
Susno dilepaskan dari tahanan karena masa penahanan 90 harinya habis. Namun, dia masih menjalani sidang kasus korupsi dana pengamanan Pemilukada Jawa Barat. Susno dituntut 7 tahun bui dan denda Rp 500 juta.
Sumber: Detik Online
| < sebelumnya | selanjutnya > |
|---|




Hanya orang-orang yang berjiwa jeleklah yang sering mengeluarkan kata-kata jelek"
malu mendengar kesaksian orang yang katanya pinter,cantik dan terlebih wakil rakyat...kacau ka..."