Dibaca: 1339 kali Selasa, 13 Juli 2010 19:06
Kuasa hukum Susno Duadji mempertanyakan keputusan hakim Sudarwin yang menolak permohonan praperadilan kliennya. Hal itu karena dalam putusan hakim, pada bagian awal mendukung langkah Susno, tapi di akhir putusan malah menolak permohonan praperadilan.
Salah satu kuasa hukum, Efran Helmi Juni menuturkan kelanjutan tujuan penahanan yang terkait dengan bahwa jelas dalam Pasal 10 ayat 1, saksi atau korban tidak dapat dilakukan penuntutan.
"Pendapat itu kan sejalan dengan apa yang kita ajukan sehingga permohonan lanjutan tidak beralasan. Akan tetapi, kesimpulan hakim jadi berbeda," ujar Efran seusai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (13/7). Hakim juga menyatakan Pasal 10 ayat 1 UU No 13 tentang Perlindungan Saksi dan Korban tak ada urgensi atau kaitannya dengan penahanan, padahal, kata Efran, bila mengacu pada Pasal 21 KUHAP, alasan penahanan ada dua, yakni dasar menurut hukum dan dasar menurut alasan.
Hal itu karena Susno telah di bawah perlindungan LPSK. "Seharusnya itu menjadi dasar pertimbangan yang kuat oleh hakim," tambahnya. Maka itu, penahanan lanjutan semestinya dapat dibatalkan demi hukum.
"Kan di awal hakim menolak eksepsi tentang nebis in idem dan error in persona, tapi di pokok perkara logika hukum hakim malah berbeda dengan kami," katanya.
Mereka juga menyatakan kecewa dengan pertimbangan hakim yang dinilai tak berdasarkan hukum. (Pri/OL-9)
Sumber: Media Indonesia
| < sebelumnya | selanjutnya > |
|---|




Hanya orang-orang yang berjiwa jeleklah yang sering mengeluarkan kata-kata jelek"
malu mendengar kesaksian orang yang katanya pinter,cantik dan terlebih wakil rakyat...kacau ka..."
Komentar
Bicara kebenaran susah sekali ...
Bicara dari sumber hati rasanya tidak mungkin di negeri ini .....
Contoh nyata telah banyak kita lihat.....
Berbahagialah orang yang mampu,
untuk mengatakan yang benar itu benar adanya, tidak semua orang diberi kemampuan .....
Pak Susno dan Keluarga....kami tetap mendukungmu ...