Senin, 21 Mei 2012
            Mobile

Terjemahkan

Browse this website in:

Awal dan Akhir Putusan Hakim Berbeda

Berita - Berita

Bookmark and Share

Kuasa hukum Susno Duadji mempertanyakan keputusan hakim Sudarwin yang menolak permohonan praperadilan kliennya. Hal itu karena dalam putusan hakim, pada bagian awal mendukung langkah Susno, tapi di akhir putusan malah menolak permohonan praperadilan.

Salah satu kuasa hukum, Efran Helmi Juni menuturkan kelanjutan tujuan penahanan yang terkait dengan bahwa jelas dalam Pasal 10 ayat 1, saksi atau korban tidak dapat dilakukan penuntutan.

"Pendapat itu kan sejalan dengan apa yang kita ajukan sehingga permohonan lanjutan tidak beralasan. Akan tetapi, kesimpulan hakim jadi berbeda," ujar Efran seusai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (13/7). Hakim juga menyatakan Pasal 10 ayat 1 UU No 13 tentang Perlindungan Saksi dan Korban tak ada urgensi atau kaitannya dengan penahanan, padahal, kata Efran, bila mengacu pada Pasal 21 KUHAP, alasan penahanan ada dua, yakni dasar menurut hukum dan dasar menurut alasan.

"Dasar alasan itu kan keadaan yang menimbulkan kekhawatiran. Di situlah, pihak termohon tak bisa membuktikan dalil mereka karena tak ada satu pun kekhawatiran seperti menghilangkan alat bukti atau melarikan diri," tutur Efran.

Hal itu karena Susno telah di bawah perlindungan LPSK. "Seharusnya itu menjadi dasar pertimbangan yang kuat oleh hakim," tambahnya. Maka itu, penahanan lanjutan semestinya dapat dibatalkan demi hukum.

"Kan di awal hakim menolak eksepsi tentang nebis in idem dan error in persona, tapi di pokok perkara logika hukum hakim malah berbeda dengan kami," katanya.

Mereka juga menyatakan kecewa dengan pertimbangan hakim yang dinilai tak berdasarkan hukum. (Pri/OL-9)

Sumber: Media Indonesia


Info TerkiniTerpopulerLain - lain

Komentar 

 
+1 #1 Andriansyah latief 13-07-2010, 19:28
Dr awal sy sdh yakin sekali kalau dr para hakim ada kekuatan/kekuasaan yg mengintervensi hakim yg memimpin sidang.. Inilah hukum di indonesia ! Bgmn negara kt akan bersih dr mafia peradilaan, mafia hukum dan para koruptor kalau yg memimpin negara kt ini pelindung koruptor. Mdh2an di negara kt ini masih ada satu Institusi Lembaga hukum yg msh bersih dan tdk dpt di intervensi oleh kekuasaan. Semoga allah mengutuk mrk lbh baik di adakan sidang istimewa MPR RI agar negara kt selamat.
Balas tanggapan
 
 
0 #2 balas dendam 14-07-2010, 01:53
Mabes polri, kejaksaan, kehakiman balas dendam sama SD, karena lahan korupsinya di bongkar sama SD
Balas tanggapan
 
 
0 #3 polkuspolisi tikus 15-07-2010, 01:47
masuk akal sekali
Balas tanggapan
 
 
0 #4 Pendukung SD 15-07-2010, 04:15
Negeri Ku Negeri Aneh ...
Bicara kebenaran susah sekali ...
Bicara dari sumber hati rasanya tidak mungkin di negeri ini .....
Contoh nyata telah banyak kita lihat.....

Berbahagialah orang yang mampu,
untuk mengatakan yang benar itu benar adanya, tidak semua orang diberi kemampuan .....
Pak Susno dan Keluarga....kami tetap mendukungmu ...
Balas tanggapan
 

Tulis komentar


Kode Keamanan
Refresh

JAJAK PENDAPAT

Kasus Yang Menimpa Susno Duadji Penuh Rekayasa, Bagaimana Pendapat Anda?

SD TWITTER

Follow us on Twitter

SINDIKASI RSS

KOMENTAR BARU

PENGUNJUNG

Kami ada 85 tamu online
Mobile