Senin, 21 Mei 2012
            Mobile

Terjemahkan

Browse this website in:

Polisi Akui tidak Punya Bukti Jerat Andi Nurpati

Artikel - Artikel

Bookmark and Share

BOLEH saja Panja Mafia Pemilu Komisi II DPR kecewa karena polisi tidak kunjung menetapkan tersangka utama kasus surat palsu Mahkamah Konstitusi. Namun faktanya, polisi mengaku kesulitan menemukan barang bukti yang mampu menjerat pelaku utama.
Kabareskrim Mabes Polri Komjen Sutarman, kemarin, mengatakan dugaan keterlibatan mantan anggota KPU Andi Nurpati, yang menurut logika publik adalah otak di balik pembuatan surat palsu MK, tidak didukung bukti.

Polisi hanya mampu menjerat dua pegawai MK, yakni Masyhuri Hasan dan Zainal Arifin Hoesein, sebagai tersangka. Sebaliknya, Nurpati yang oleh Panja Mafia Pemilu dinilai berperan dalam terbitnya surat palsu MK malah masih bebas.
“Kita belum menemukan bukti siapa yang menyuruh karena kasusnya sudah satu tahun yang lalu,” ujar Sutarman di Mako Brimob Depok, Jawa Barat.

Penyidik juga sudah berusaha melacak keterlibatan pengurus DPP Partai Demokrat itu melalui pembicaraan telepon, tapi hasilnya sia-sia.
Sutarman menambahkan, penyidikan kasus itu tidak bisa begitu saja mengikuti logika publik. Penegakan hukum harus didukung barang bukti.

Meski begitu, tidak berarti polisi menyerah. Polisi terus mencari kemungkinan pembuktian lain yang bisa menyeret Nurpati. Polisi juga akan memanggil sejumlah pihak yang diduga terlibat untuk mendapatkan bukti-bukti keterlibatan Nurpati. “Polisi belum menyerahlah. Belum berpikir ke arah SP3. Kita masih berusaha maksimal,” tandasnya.

Surat palsu MK itu muncul dalam kaitan dengan perselisihan hasil Pemilu Legislatif 2009 untuk daerah pemilihan Sulawesi Selatan I. Dalam surat asli MK disebutkan yang berhak menjadi anggota DPR mewakili Sulsel I ialah Mestariani Habie dari Gerindra. Akan tetapi, dalam surat palsu MK disebutkan yang berhak ialah Dewie Yasin Limpo. Dewie ditetapkan dalam rapat pleno KPU tertanggal 21 Agustus 2009 yang dipimpin Andi Nurpati.

Kasus pemalsuan surat MK itu dilaporkan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD ke polisi sejak Februari 2010. Namun, polisi baru bergerak setahun kemudian.

Sumber:mediaindonesia.com


Info TerkiniTerpopulerLain - lain

Tulis komentar


Kode Keamanan
Refresh

JAJAK PENDAPAT

Kasus Yang Menimpa Susno Duadji Penuh Rekayasa, Bagaimana Pendapat Anda?

SD TWITTER

Follow us on Twitter

SINDIKASI RSS

KOMENTAR BARU

PENGUNJUNG

Kami ada 56 tamu online
Mobile