Dibaca: 1489 kali Ditulis oleh HM. Deri, SH,MH Selasa, 07 September 2010 08:50
Setelah penulis mengamati jalanya persidangan perkara mafia hukum atas terdakwa Kompol Arafat, AKP Sri Sumartini, Sjahrir Johan dan Haposan, dihubungkan dengan keterangan para saksi Gayus H Tambunan dll maka beberapa informasi yang selama ini dipertanyakan oleh publik yang terasa ditutup-tutupi oleh penyik sekarang terungkap sebagai fakta hukum di persidangan.
Dengan tegas dan lantang Kompol Arafat dan AKP Sri Sumartini mengatakan di persidangan bahwa penggantian pasal yang disangkakan dari korupsi menjadi tindak pidana penggelapan (pidana khusus ke pidana umum) adalah atas permintaan Cyrus Sinaga dan alasan yang dikemukakan pun jelas sekali agar Jaksa Cyrus dapat menghandle perkara Gayus H Tambunan sebab kalau tidak direkaya demikian maka yang berhak menghandle perkara tersebut adalah Kompotensi Jaksa yang berada di Lingkup Jampidsus.
Setelah dituruti kemauan jaksa Cyrus Sinaga maka perkara menjadi kewenangan Pidana Umum dan dengan leluasa jaksa Cyrus dan teman-teman dapat "mengatur" perkara Gayus H Tambunan.
Hasilnya sudah kita saksikan bersama Jaksa menuntut Hukuman Percobaan, hakim memvonis BEBAS, dan nasib uang barang bukti yang disisihkan Rp 28 Milyar tidak jelas, ada bau tak ada wujudnya. Semua tidak mengaku tapi saling tuding. Kata Arafat si A, si B dapat sekian ratus juta sampai dengan Milyar !
Mana yang benar ? Hanya peradilan yang bisa menjawab semuanya ini, oleh karenanya fakta hukum yang terungkap di persidangan HURUS segera DITINDAK LANJUTI supaya semua menjadi jelas dan tidak ada kecurigaan. Sesuai dengan janji polri yang akan menindak lanjuti fakta yang terungkap dipersidangan.
Semoga nurani penegak hukum masih nurani yang suci !
| < sebelumnya | selanjutnya > |
|---|




Hanya orang-orang yang berjiwa jeleklah yang sering mengeluarkan kata-kata jelek"
malu mendengar kesaksian orang yang katanya pinter,cantik dan terlebih wakil rakyat...kacau ka..."
Komentar
TANGKAP DAN ADILI JAKSA CYRUS SINAGA