Dibaca: 513 kali Ditulis oleh Kholil Rokhman Jum'at, 29 Juli 2011 15:14
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) tidak sepakat jika semua kasus pelanggaran kode etik dan perilaku hakim masuk ke Majelis Kehormatan Hakim.
Tanggapan MA tersebut terkait revisi UU Komisi Yudisial (KY) yang masih membahas tentang mekanisme pemprosesan hakim nakal.
"Kalau semua kasus masuk ke MKH, kan aneh. Soalnya, perkara di MA kan banyak, masa ditambah dengan sidang MKH?" kata Harifin di Gedung MA, Jakarta, Jumat (29/7/2011).
Harifin berpendapat, kalau pelanggaran kode etik dan perilaku yang ringan, hendaknya hanya diproses MA.
Diketahui, mekanisme MKH untuk memproses hakim yang diduga melakukan pelanggaran kode etik. Majelis Kehormatan Hakim terdiri atas tiga hakim agung dan empat anggota Komisi Yudisial (KY).
Keberatan MA jika semua kasus hakim masuk MKH adalah karena tumpukan perkara di MA sudah banyak. Sehingga akan memberatkan hakim agung.
Saat ini revisi UU KY sedang diproses di DPR. Revisi ini akan membahas kewenangan KY dan juga mekanisme jika ada pelanggaran kode etik dan perilaku yang dilakukan hakim.
Sumber:okezone.com
| < sebelumnya | selanjutnya > |
|---|




Hanya orang-orang yang berjiwa jeleklah yang sering mengeluarkan kata-kata jelek"
malu mendengar kesaksian orang yang katanya pinter,cantik dan terlebih wakil rakyat...kacau ka..."