Senin, 21 Mei 2012
            Mobile

Terjemahkan

Browse this website in:

MA Tak Setuju Semua Kasus Hakim Maju ke MKH

Artikel - Artikel

Bookmark and Share

JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) tidak sepakat jika semua kasus pelanggaran kode etik dan perilaku hakim masuk ke Majelis Kehormatan Hakim.

Tanggapan MA tersebut terkait revisi UU Komisi Yudisial (KY) yang masih membahas tentang mekanisme pemprosesan hakim nakal.

"Kalau semua kasus masuk ke MKH, kan aneh. Soalnya, perkara di MA kan banyak, masa ditambah dengan sidang MKH?" kata Harifin di Gedung MA, Jakarta, Jumat (29/7/2011).

Harifin berpendapat, kalau pelanggaran kode etik dan perilaku yang ringan, hendaknya hanya diproses MA.

Diketahui, mekanisme MKH untuk memproses hakim yang diduga melakukan pelanggaran kode etik. Majelis Kehormatan Hakim terdiri atas tiga hakim agung dan empat anggota Komisi Yudisial (KY).

Keberatan MA jika semua kasus hakim masuk MKH adalah karena tumpukan perkara di MA sudah banyak. Sehingga akan memberatkan hakim agung.

Saat ini revisi UU KY sedang diproses di DPR. Revisi ini akan membahas kewenangan KY dan juga mekanisme jika ada pelanggaran kode etik dan perilaku yang dilakukan hakim.

Sumber:okezone.com


Info TerkiniTerpopulerLain - lain

Tulis komentar


Kode Keamanan
Refresh

JAJAK PENDAPAT

Kasus Yang Menimpa Susno Duadji Penuh Rekayasa, Bagaimana Pendapat Anda?

SD TWITTER

Follow us on Twitter

SINDIKASI RSS

KOMENTAR BARU

PENGUNJUNG

Kami ada 57 tamu online
Mobile