Dibaca: 1176 kali Sabtu, 19 Februari 2011 13:54
Apa Kata Mereka Tentang Kebebasan Susno
Abdul Haris SemendawaiSusno yang kini berada di bawah LPSK juga dapat menjadi pertimbangan majelis hakim dalam memutuskan perkara. Seperti kita lihat kemarin, sudah ada tuntutan kejaksaan. Di salah satu tuntutan yang meringankan, Pak Susno disebut whistle blower dan mendapatkan perlindungan LPSK. Menurut jaksa, itu hal yang meringankan. Perlindungan yang diberikan LPSK dianggap hal yang meringankan. Berarti ini dimungkinkan bagi hakim untuk memberikan keringanan dari ancaman hukuman yang dimintakan
Bisa jadi hakim akan memberikan hukuman yang lebih ringan apabila yang bersangkutan dianggap terbukti melakukan kejahatan. Kalau tidak terbukti, dibebaskan. Kalau majelis hakim memiliki bukti mereka bersalah dari ancaman hukuman, perlu diberikan hukuman yang lebih ringan. Itu mudah-mudahan saja. Siapa tahu majelis hakim menilai Pak Susno tidak bersalah. Kalau yakin beliau bersalah, setidaknya dapat meringankan hukuman
Sumber: Media Indonesia
| < sebelumnya | selanjutnya > |
|---|




Hanya orang-orang yang berjiwa jeleklah yang sering mengeluarkan kata-kata jelek"
malu mendengar kesaksian orang yang katanya pinter,cantik dan terlebih wakil rakyat...kacau ka..."