Senin, 21 Mei 2012
            Mobile

Terjemahkan

Browse this website in:

Ketua LPSK: Susno bisa Dibebaskan dari Jerat Hukum

Apa Kata Mereka Tentang Kebebasan Susno

Bookmark and Share

Abdul Haris SemendawaiAbdul Haris SemendawaiSusno yang kini berada di bawah LPSK juga dapat menjadi pertimbangan majelis hakim dalam memutuskan perkara. Seperti kita lihat kemarin, sudah ada tuntutan kejaksaan. Di salah satu tuntutan yang meringankan, Pak Susno disebut whistle blower dan mendapatkan perlindungan LPSK. Menurut jaksa, itu hal yang meringankan. Perlindungan yang diberikan LPSK dianggap hal yang meringankan. Berarti ini dimungkinkan bagi hakim untuk memberikan keringanan dari ancaman hukuman yang dimintakan  

Bisa jadi hakim akan memberikan hukuman yang lebih ringan apabila yang bersangkutan dianggap terbukti melakukan kejahatan. Kalau tidak terbukti, dibebaskan. Kalau majelis hakim memiliki bukti mereka bersalah dari ancaman hukuman, perlu diberikan hukuman yang lebih ringan. Itu mudah-mudahan saja. Siapa tahu majelis hakim menilai Pak Susno tidak bersalah. Kalau yakin beliau bersalah, setidaknya dapat meringankan hukuman

Sumber: Media Indonesia


Info TerkiniTerpopulerLain - lain

Tulis komentar


Kode Keamanan
Refresh

JAJAK PENDAPAT

Kasus Yang Menimpa Susno Duadji Penuh Rekayasa, Bagaimana Pendapat Anda?

SD TWITTER

Follow us on Twitter

SINDIKASI RSS

KOMENTAR BARU

PENGUNJUNG

Kami ada 72 tamu online
Mobile