Dibaca: 745 kali Sabtu, 19 Februari 2011 13:03
Apa Kata Mereka Tentang Kebebasan Susno
" Saya menegaskan, dilepaskannya Susno dari tahanan sudah sesuai dengan UU. Tepat tidaknya itu sudah sesuai UU. KUHP seperti itu Penahanan Susno yang bertatus terdakwa adalah wewenang pengadilan. Sebab kini Susno masih menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Penahanan itu ada batasannya.
Jadi sekarang sudah masuk wilayah pengadilan, karena sudah masuk proses pengadilan. Selama dalam persidangan ini ternyata masa tahanannya berakhir, jadi ini sudah sesuai prosedur hukum.”
Sumber: Sd Online
| < sebelumnya |
|---|




Hanya orang-orang yang berjiwa jeleklah yang sering mengeluarkan kata-kata jelek"
malu mendengar kesaksian orang yang katanya pinter,cantik dan terlebih wakil rakyat...kacau ka..."